"Menjatuhkan pidana pokok kepada PT OMI terkait tindak pidana korupsi membayar denda sebesar Rp1 miliar, Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp75 miliar. "Jika terpidana PT OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan terpidana PT OMI atau personil pengendali PT OMI yakni Rusdi Oesman SE selaku Direktur Utama PT OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata JPU.
Apabila dalam penjualan harta kekayaan milik terpidana PT OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali PT OMI selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Selain itu dijatuhkan pula pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap PT OMI berupa perampasan kekayaan perusahaan itu untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 6.502.606.596,00 atau Rp 6,5 miliar. Jumlah itu dengan memperhitungkan uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp627.392.789. Terkait TPPU pun, JPU menuntut pembubaran PT OMI.***
Artikel Terkait
JPU Kejari Jakpus Tuntut Dua Korporasi Membayar Ke Negara Rp 186 Miliar Lebih