SUARAKARYA.ID: Masih ada saja stok tersangka, terdakwa atau terpidana buronan yang harus dikejar dan diburu tim-tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan jajarannya. Para buronan-buronan tersebut diduga bersembunyi di berbagai pelosok nusantara di samping yang di luar negeri tentunya.
Setelah sebelumnya membekuk buronan Kejari/Kejati, Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap dan mengamankan tersangka PPT dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Buronan tersangka PPT selaku bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. "Hari ini dibawa ke Sorong," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Jumat (22/4/22).
Tersangka diamankan setelah melakukan koordinasi/negoisasi antara Tim Tabur dengan pihak keluarga tersangka. Selanjutnya tersangka PPT lldibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta sebelum pemberangkatan menuju Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
“Akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditindaklanjuti penanganan perkaranya, " tutur Ketut kemudian meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Penangkapan dilakukan agar pelaksanaan eksekusi atau proses hukum segera dijalankan demi kepastian hukum.
Tim Tabur Kejaksaan Agung juga menciduk terpidana Arya Wijaya, buronan asal Kejati Riau, di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022).
Menurut Ketut, selaku Direktur PT Saras Perkasa terpidana bersama-sama dengan Yumadris SE selaku Pimpinan Cabang BPD Riau Cab Batam, Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau (BPD Riau)/Bank Riau Kantor Pusat Pekanbaru, Drs Buchari A Rahim MM selaku Direktur Pemasaran BPD Riau telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum berupa proses pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau.
Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, menyatakan terpidana Arya Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 35.200.000.000 atau Rp35,2 miliar. Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000 000.- subsidair pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.000.000.- atau Rp2 miliar. Apabila terpidana tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) tahun.
Terpidana Arya Wijaya sudah dipanggil secara patut untuk eksekusi. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Buronan-buronan Kejaksaan terlebih yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) segeralah menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatan karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejari akan terus memburu DPO di mana pun bersembunyi, ” kata Ketut mengingatkan.***