Bekas Gubernur Riau Segera Duduk Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

- Kamis, 21 April 2022 | 15:40 WIB

 

SUARAKARYA.ID: Kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, bakal segera digelar persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepastian itu diperoleh setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melimpahkan berkas perkara tersangka eks Gubernur Riau, Annas Maamun ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Setelah tim JPU menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan hakim waktu hari sidangnya," tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri,  Kamis (21/4/2022).

Sebab, katanya, tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka Annas Maamun kepada tim JPU KPK. “Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," ujarnya.

Ali menyebutkan tim JPU juga memiliki batas waktu kerja sehingga dalam waktu 14 hari kerja dipastikan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, dan bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 berbarengan dengan Suparman (SP) selaku Bupati Rokan Hulu atau anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014; dan Johar Firdaus (JF) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Namun tersangka Annas Maamun baru ditahan lagi pada Rabu (30/3/2022) setelah sebelumnya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo terkait kasus pertamanya, yaitu korupsi alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dengan vonis tujuh tahun penjara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus kedua ini, Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan  tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Oleh DPRD usulan ini ditolak, sehingga tersangka Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Selanjutnya usulannya  ternyata disetujui Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD. Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD itu pula, pada September 2014 diduga tersangka Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD sekitar Rp 900 juta.***

 

Editor: Gungde Ariwangsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X