SUARAKARYA.ID: Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan juragan handphone, Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka , keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap Nuralamsyah di sebuah tempat hiburan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, akibat perbuatannya, Rabu (13/4/2022), Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara
” Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Budhi kepada wartawan.
Lebih lanjut Budhi menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Dikira Maling, Gerombolan Pemuda Keroyok Remaja Hingga Tewas Habis Konsumsi Sabu
Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.
“Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi,” pungkasnya
Pengaruh Alkohol?
Artikel Terkait
Tujuh Tersangka Diringkus, Polda Metro Tangkap Pelaku Penganiayaan Terkait Bentrok Antargang
Situasi Ibu Kota Terkendali, Kapolda Metro Ultimatum Pelaku Penganiayaan Terhadap Ade Armando Serahkan Diri
Setara Institute: Tak Bisa Terima Terhadap Penganiayaan Ade Armando, Usut Dan Fokus Pada Substansi Demokrasi