Jaringan Pengedar Sabu-sabu Tiga Kota Dibekuk Polres Sleman

- Kamis, 31 Maret 2022 | 13:02 WIB
Keempat pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)
Keempat pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

 

SUARAKARYA.ID: Kepolisian Resort (Polres) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil membekuk empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di tiga kota.

Dalam keterangan yang disampaikan, Rabu (30/3/2022), Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, menjelaskan keempat pelaku pengedar sabu-sabu tadi adalah PR (24) warga Boyolali, Jateng, RM (28) warga Klaten, Jateng, NP (35) warga Sukoharjo, Jateng serta SA (26) warga Solo, Jateng.

Dari tangan keempat tersangka yang dalam kasus ini berperan sebagai kurir, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 200 gram.

Baca Juga: BPS Tegaskan Hoax! Berita Yang Sebut Jateng Provinsi Termiskin Di Pulau Jawa

“Dari tangan RP kami sita sabu-sabu seberat 20,47 gram, dari RM sabu-sabu sudah dikemas dalam bungkus rokok seberat 10,27 gram. Kemudian ada juga paket yang belum dipecah seberat 100 gram dan dari dua tersangka lainnya didapatkan sabu-sabu seberat 104,79 gram,” ucapnya.

Diungkapkan Irwan, keempat tersangka sekarang masih menjalani pemeriksaan pidana secara intensif di Polres Sleman.

Baca Juga: Seusai Acara Apeksi, Gibran Dan Bobby Kompak Temui Ganjar Pranowo

Ia menambahkan, semu pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang undang tentang narkotika yang memberi ancaman pidana serendahnya 6 tahun atau penjara seumur hidup beserta denda sekurangnya Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.***

Editor: Gungde Ariwangsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X