SUARAKARYA.ID: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta melacak dan menangkap pemilik atau pihak yang menggerakkan aplikasi yang menawarkan binary option seperti Binomo.
Desakan itu setelah Polri menetapkan afiliator Binomo Indra Kenz sebagai tersangka.
Jika pemilik aplikasi tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus perjudian berkedok investasi bakal terus marak.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera mengatakan, sampai saat ini polisi baru sebatas mengejar influencer yang berperan mempromosikan aplikasi binary option, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca Juga: Trader Binomo Diklaim Aneh Karena Tetap Menggugat Walaupun Sudah Tahu Risiko Investasi Dan Ilegal
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
Di sisi lain, menurut Dendi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai masih sibuk dengan aset-aset milik Indra Kenz dan mengincar affiliator lainnya seperti Doni Salmanan dkk.
Akan tetapi katanya PPATK belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi.