Laporkan Menteri Agama Ditolak, Roy Suryo Kecewa Alasan Polisi Terkait Lokasi Kejadian

- Kamis, 24 Februari 2022 | 20:40 WIB
Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya seusai melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil  (Sadono)
Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya seusai melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil (Sadono)

SUARAKARYA.ID: Mantan Menpora Roy Suryo gagal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas terkait pernyataannya yang membandingkan suara dari Masjid dan Musala dengan suara anjing. Menurut penyidik, mereka tak dapat menerima laporan Roy lantaran kejadian tersebut tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Bersama Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, Roy datang ke Polda Metro sekira pukul 14.30 WIB. Sengaja dia datang lebih awal untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait rencana pelaporan tersebut.

“Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah, Master Trust Law Firm Dampingi Korban Lapor ke Polda Metro Jaya

Setelah berkoordinasi dengan penyidik, sambung Roy, laporan tersebut tak dapat diterima. Penyidik berasalan tak dapat menerima lantaran kasus tak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru,” jelasnya.

Roy berasalan dirinya melaporkan Menteri Agama karena rakyat bergolak akibat pernyataannya. Dia mengaku banyak yang mengirimkan video pernyataan Menag ke dirinya.

“Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video (Menteri Agama) itu ke saya,” ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakut, 99 Orang Diamankan

Sebelumnya, Mantan Menpora Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022). Laporan Roy terkait pernyataan Yaqut yang membandingkan pembatasan suara pengeras suara di Masjid maupun Musala dengan gonggongan anjing.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” ujar Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni.

Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, Yaqut juga dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Seperti diketahui, Menag Yaqut sebelumnya mengatakan, pihaknya tak melarang penggunaan pengeras suara di Masjid maupun Musala. Namun semuanya harus diatur agar tidak ada pihak yang merasa terganggu.

“Kalau kita hidup dalam satu komplek, misalnya kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya saat berkunjung ke Pekanbaru

Halaman:

Editor: Gungde Ariwangsa

Tags

Terkini

Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda NTB

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:36 WIB
X