Seluruh Kreditur Konkuren Anggrek Hitam Terancam Tak Terima Pembayaran

- Senin, 8 November 2021 | 19:46 WIB

JAKARTA: Putusan pailit PT Anggrek Hitam dari Pengadilan Niaga Medan telah masuk tahun ketiga. Namun, para pencari keadilan dari pihak yang berupaya menyembunyikan harta pailit bukannya menuai hasil, malah makin kusut dengan ditolaknya gugatan kurator terhadap salah satu kreditor yang memegang semua harta pailit.

Akibatnya, hampir semua kreditur konkuren terancaman kehilangan haknya menuntut pembayaran utang yang seharusnya diperoleh dari boedel pailit Anggrek Hitam. “Pola penerapan hukum yang seperti ini tentu saja patut dilihat secara mendalam untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum di Indonesia. Pada akhirnya, kehadiran publik sebagai ‘juri’ juga penting sekali agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” kata praktisi hukum kepailitan sekaligus kuasa beberapa kreditor konkuren dalam perkara kepailitan PT Anggrek Hitam, Sayuti SH dalam keterangannya kepada media, Senin (8/11/2021).

Menurut pendapat kuasa hukum kreditor konkuren PT KNK, penyelasaian kasus ini terjadi banyak kejanggalan, antara lain, pertama, pihak PH QRL sampai sekarang masih menahan dokumen asli harta harta pailit PT AH, hal ini perlu di pertanyakan, dan pihak kurator harusnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, karena mereka berhak untuk melaporkan debitur yang diduga mempunyai niat jahat.

Kedua, yang mendirikan QRL adalah direktur PT AH sendiri, hal ini sangat jelas ada iktikad tidak baik dan patut diduga sudah di rencanakan dari awal pihak debitur untuk menyelamatkan aset debitur dan secara tidak langsung untuk menghilangkan hak kreditur kongkuren lainnya.

Ketiga, bahwa QRL baru berdiri dan dan sangat di ragukan kemapuannya untuk meminjamkan uangnya untuk membantu PT AH. "Sedangkan QRL sendiri didirkan di Hong Kong, yang masih dipertanyakan keadaan kantornya dan stafnya hal ini akan kami buktikan di dalam persidangan karena kami juga akan mengajukan gugatan agar QRL di keluarkan dari statusnya sebagai kreditur,"katanya.

Dikatakan, QRL ini menjadi kreditor separatis patut di duga sudah melanggar ketentuan UU Kepailitan, dimana Hak Tanggungan itu dipasang oleh PT Anggrek Hitam (debitor pailit) ke QRL sebelum 1 tahun PT AH dinyatakan pailit, hal ini sudah melanggar pasal 41 dan 42 UU Kepailitan).

Apalagi, belakangan terungkap, QRL ini merupakan bentukan PT Anggrek Hitam. Yang mana Bapak “B”  bertindak selaku Direksi Debitor Pailit dan juga selaku Pendiri QRL, berada di 2 kaki sekaligus. Sehingga, patut diduga QRL digunakan untuk menyembunyikan asset Boedel Pailit PT Anggrek Hitam.

Karena itu, tindakan kurator sudah tepat mengajukan gugatan Actio Pauliana untuk membatalkan dan atau mengeluarkan QRL dari daftar kreditur.

Tujuannya gugatan Actio Pauliana ini agar harta boedel pailit bisa dibagi kesemua kreditor yaitu kreditor konkuren termasuk QRL jika sudah menjadi kreditor konkuren

Secara terpisah, beberapa kreditor menyampaikan sangat mendukung upaya kurator yang telah mengajukan gugatan actio Pauliana terhadap pembebanan Hak Tanggungan terhadap semua harta pailit yang ternyata belum ada 1 tahun.

Disebutkan, tujuan kurator itu baik dengan dibatalkannya hak tanggungan atas seluruh harta pailit maka semua kreditor akan mendapatkan pembagian harta pailit secara rata. “Namun, anehnya gugatan tersebut ditolak maka secara nyata piutang yang harusnya memang hak kami terancam raib. Ini sangat tidak adil. Kami telah menjadi korban permainan yang harusnya tidak terjadi pada diri kami,” kata Sayuti selaku kuasa dari Kreditor Konkuren KNK.

Kreditor tersebut mempertanyakan bagaimana bisa semua harta pailit tiba-tiba dibebankan ke salah satu kreditor seolah-olah ada utang dengan kreditor tersebut. Apalagi telah diketahui bahwa kreditor separatis tersebut afiliasi dari Debitor Pailit yang baru didirikan Tahun 2015 dengan modal 1 dollar. “Kami juga memberikan utang kenapa kami tidak diberikan jaminan? Kenapa semua harta dijaminkan ke 1 kreditor saja ? Jelas sekali ini ada upaya debitor pailit mau menyembunyikan harta pailit dari pembayaran utang, hukum telah dipermainkan, sehingga kami terancam menjadi korban,” kata salah seorang kreditur.

Namun, gugatan Actio Pauliana ini ditolak oleh Majelis Hakim PN Niaga Medan. Akibatnya, seluruh Kreditor Konkuren akan dirugikan karena seluruh harta pailit akan masuk ke kreditor separatis yaitu QRL.

“Padahal secara hukum pemasanngan Hak Tanggungan asset pailit tersebut bertentangan dengan hukum kepailitan sehingga harusnya Hak Tanggungan tersebut dibatalkan,” kata kuasa kreditor Konkuren tersebut.***

Halaman:

Editor: Gungde Ariwangsa SH

Terkini

X