Korupsi, TPPU Bisa Terjadi Bersamaan Dengan Perdagangan Orang

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 20:41 WIB
Wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi

JAKARTA: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan kejahatan perdagangan orang atau human trafficking kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diutarakannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Dia kemudian mencontohkan dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri oleh perusahaan pengerah tenaga kerja berpotensi mengarah kepada korupsi.

“Tindakan korporasi tersebut memungkinkan ada sejumlah pemasukan negara hilang. Sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Untung mengungkapkan korupsi seperti gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen maupun surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI.
“Artinya subyek pelaku tindak pidana tidak lagi individu. Melainkan sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara,” ujarnya.

“Penyalur jasa TKI ilegal seringkali menggunakan modus usaha. Baik berbentuk CV, PT atau lainnya untuk melancarkan niat jahatnya itu,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sudah diberikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). “Sebagai upaya menanggulangi TPPO yang dilakukan korporasi, UU PTPPO telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum,” katanya. Karena itu, ditempatkan korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberi harapan dan optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking.***
 

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Terkini

X