Dua Penghukum Ahok Dipilih Komisi III Jadi Hakim Agung

- Selasa, 21 September 2021 | 21:49 WIB
tujuh hakim agung yang dipilih Komisi III DPR
tujuh hakim agung yang dipilih Komisi III DPR

JAKARTA: Dua hakim penghukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melenggang dan telah dipilih Komisi III DPR menjadi hakim agung setelah sebelumnya mengikuti rangkaian seleksi di Komisi Yudisial (KY). Namun sejauh ini belum diperoleh gambaran apakah kedua hakim  penghukum Ahok dari tuntutan percobaan menjadi penjara selama dua tahun sebagai putusan intervensi atau vonis hasil musyawarah independen belum terjawab hingga kini.

Satu kenyataan yang pasti Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Hakim dengan satu anggotanya yang juga lolos calon hakim agung meroket kariernya.

Menurut Ketua Komisi III DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/9), Herman Herry menyatakan hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi di Komisi III. Setiap Fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.

 "Setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak," kata Herman, Selasa (21/9/2021). Dia berharap calon hakim hgung yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia," kata Herman.

“Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi persetujuan DPR terhadap tujuh calon yang diangkat menjadi hakim agung. KY juga menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui empat calon hakim agung lainnya,” tutur Ketua bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.

Nurdjanah menyebutkan proses seleksi telah selesai dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan dan partisipatif untuk menghasilkan calon yang ber–kompeten dan ber–integritas. “KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas. Namun, KY menghormati keputusan DPR,” tegas Nurdjanah.

Nurdjanah mengatakan, terkait kebutuhan hakim agung di MA, KY senantiasa siap apabila ada permintaan dari MA sebagaimana aturan yang berlaku.

Adapun nama hakim agung yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna: 1. H Dwiarso Budi Santiarto SH MHum (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana); 2. Jupriyadi SH MHum (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana); 3. Dr Prim Haryadi SH MH (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana); 4. Suharto SH MHum (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana); 5. Yohanes Priyana SH MH (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana); 6. Dr H Haswandir SH MHum MM (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata) dan 7. Brigjen TNI Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH MKn (sebagai Calon Hakim Kamar Militer).

Tujuh calon hakim agung itu sebelumnya menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR. Saat itulah dicermati rekam jejak mereka. ***

Editor: Pudja Rukmana

Terkini

X