JAKARTA: Sejumlah investor atau kreditor PT Hanson International Tbk. (kode emiten: MYRX) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Investor Hanson Internasional meminta organ negara seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI) segera mengembalikan Aset PT Hanson yang nilainya hampir Rp18 Triliun yang disita atau dibekukan oleh Kejaksaan Agung akibat dikaitkan dengan kasus Tipikor Jiwasraya yang dilakukan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan kawan-kawan.
Jean SP Nasution, salah seorang investor yang juga mewakili rekan-rekan nasabah PT Hanson mendesak Kejagung dan OJK bertanggung jawab atas derita dan nestapa ribuan kreditor Hanson dengan mengangkat sita dan melepas pembekuan aset-aset terpidana Bentjok karena secara hukum tidak ada kaitannya dengan investasi para kreditor di Hanson.
Akibat penyitaan oleh Kejagung dan disusul pembekuan (suspend) terhadap saham MYRX di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga membenamkan harapan investor lokal maupun asing untuk berbisnis di Indonesia dan mengakibatkan ketidakpercayaan (distrust) entitas bisnis baik perorangan maupun korporasi kepada pemerintah saat ini, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan ini secara cepat dan tuntas.
"Kami minta Kejagung segera mengembalikan aset PT Hanson yang disita karena sejatinya Hanson ini milik publik alias perusahaan terbuka dan dimiliki lebih dari 8000 investor. Bukan milik pribadi Bentjok. Dan kepemilikan sahamnya juga hanya 4 persen saja. Ini yang membuat kami tidak mengerti kenapa yang bermasalah Benny Tjokrosaputro, kok Hanson ikut diseret dan akhirnya berdampak merugikan ribuan investor karena sahamnya suspend karena tidak bisa ditransaksikan. Aset semua disita, kaitannya apa dengan Jiwasraya,"ungkap Jean geram kepada media di Kantor Firma Hukum Bob Hasan dan rekan di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Jean kembali menegaskan Benny Tjokro yang terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya, kenapa Kejagung harus menyeret dan merugikan ribuan investor Hanson.
"Bentjok hanya memiliki 4 persen saham PT Hanson dan PT Jiwasraya hanya nelakukan investasi pada PT Hanson sebesar 2 persen dan kami publik yang mayoritas pemegang saham Hanson sekitar 92 persen. Kenapa kami yang dirugikan dan kita dipaksa menanggung "dosa" mereka," ungkap Jean.
Sementara itu, Mr Choi Hoon, salah seorang investor asing korporasi PT Korindo tidak mengerti kenapa lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung berani dan nekad melakukan penyitaan terhadap aset-aset PT Hanson yang dimiliki publik sementara putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkraht).
"Saya bingung dengan penyitaan aset ini dan fakta ini membuat investor asing ketakutan melakukan investasi di Indonesia karena tidak ada jaminan kepastian hukum yang patuh dan tunduk kepada Undang-undang. Hanya mendasarkan kepada "selera" atau kemauan penegak hukum saja," beber investor saham asal Korea ini.
Dia berharap pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi hadir dan memperhatikan nasib investor asing sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menarik investasi besar ke Indonesia.
"Mohon kepada pemerintah Indonesia, untuk memerhatikan betul nasib kelangsungan investor asing ini dengan membuka blokir dan suspend emiten MYRX. Tolong jangan sebatas jargon dan retorika belaka ajakan untuk investasi tapi kita tidak dilindungi." tegas Choi Hoon.
Senada dengan Mr Hoon, investor Hanson lainnya, Adianto Indradi mengungkapkan penyitaan aset PT Hanson akan membuat investor kapok melakukan investasi apalagi investasi saham di republik ini.
"Dengan penyitaan aset perusahaan milik publik oleh penegak hukum Kejaksaan, kami masyarakat jadi khawatir untuk berinvestasi apalagi dalam bentuk saham," ucapnya.
Dikatakan Adianto, program pemerintah yang mengajak masyarakat menabung saham menjadi program yang sia-sia dan jadi isapan jempol belaka.
"Pemerintah melalui otoritas keuangan dan perbankan seperti Kemenkeu, BI dan OJK begitu getol mengajak masyarakat berinvestasi saham dalam bentuk tabungan saham. Namun kenyataannya, akan menjadi sia sia karena masyarakat takut untuk melakukan investasi dan khawatir sahamnya akan diambil atau dibekukan pihak penegak hukum jika bermasalah tanpa melihat kronologis dan fakta investor itu berinvestasi dengan cara legal dan dijamin oleh otoritas," urainya.