SORONG: Bupati Sorong Selatan, Papua Barat diperintahkan segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan, Drs George Japsenang MSi.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada Bupati Sorong Selatan karena membuat keputusan yang salah. Yakni, memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadiscapil) Kabupaten Sorong Selatan, Drs George Japsenang MSi dari jabatannya. Keputusan Bupati Sorong Selatan tersebut bertentangan dengan aturan (hukum).
Surat teguran tersebut harus dilaksanakan Bupati Sorong Selatan, selambat-lambanya 14 hari setelah menerimanya (surat teguran itu).
Surat teguran terhadap Bupati Sorong Selatan itu,ditandatangani dan dilayangkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 821.22/6345/DUKCAPIL, Sifat (penting), tertanggal 11 Mei 2021.
Surat teguran ini tujuannya adalah membatalkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 800/117/BBS/2021 tanggal 22 Maret 2021. Tentang, penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Sorong Selatan mengangkat James I Tipawael,S.IP sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sorong Selatan.
Keputusan Bupati Sorong Selatan memberhentikan Kepala Dinas Dukcapil itu bertentangan dengan pasal 83A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
UU itu, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan amanat pasal 83A tersebut pada tanggal 30 November 2015 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015. Tentang, pengangkatan dan pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang menangnai Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Karena itu, Bupati Sorong Selatan diminta untuk membatalkan keputusan pemberhentian pejabat serta mengembalikan pejabat dimaksud (Drs G.m Japsenang) ke dalam jabatan semula (Kepala Dinas Dukcapil) Kabupaten Sorong Selatan.