Terdakwa Pemalsu Swab & PCR Disidangkan Di PN Jakut

- Minggu, 4 April 2021 | 14:35 WIB
PN Jakarta Utara
PN Jakarta Utara

JAKARTA: Mencari kesempatan memperoleh keuntungan pribadi tanpa peduli orang lain tengah dihimpit kesulitan. Saat orang-orang butuh rapid test, swab atau PCR, disiapkan “barang” yang dibutuhkan itu tanpa memikirkan palsunya. Begitulah kurang lebih yang dilakukan terdakwa Rodny Tamayo. Akibat perbuatannya itu dia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Terdakwa tidak memperhitungkan sama sekali kemungkinan perbuatannya bakal terbongkar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH MH, Minggu (4/3/2021).

“Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP  dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tutur Erma.

Menurut surat dakwaan JPU Erman, kasus pemalsuan surat berkaitan dengan bebas virus Covid -19 dilakukan Rodny Tamayo awal 2021. Dalam sidang sebelumnya pimpinan Agung Purbantoro SH MH, terdakwa melakukan pemalsuan surat bebas Covid atau Swab karena tertarik keuntungannya. Berawal pada Senen 4 Januari 2021, tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok (KP3) melakukan patroli cyber dan mendapat informasi di akun Instagram surat dokter yang menyediakan jasa pembuatan Swab, Rapid Test dan lain-lainnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan atas akun diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat, surat hasil keterangan pemeriksaan dokter, hingga hasil Swab Covid-19. Pada Selasa 5 Januari 2021, aparat Polres KP3 dipimpin Kasat Reskrim  Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero melakukan pemesanan surat keterangan sehat rumah sakit dan hasil keterangan Swab, PCR dengan harga 250 ribu melalui nomor telepon genggam yang tercantum di akun instagram tersebut.

Pembayaran ditransfer ke sebuah rekening atas nama Eti Kusumawati. Polisi mengirimkan onder pembuatan keterangan tersebut kepada Rodny Tamayo. Pelaku kemudian membuat surat tersebut dengan  menggunakan laptop hingga printer dan mengirimkannya keesokan harinya pada 6 Januari 2021. Namun hanya berselang beberapa saat, Polisi bergerak menangkap tersangka Rudny Tamayo. Polisi menyita berupa barang bukti antara lain 4 lembar surat keterangan PCR palsu yang seolah - olah dikeluarkan RS Primier Jakarta Timur, satu unit laptop, satu unit printer, sebelas buah stempel hingga 58 bundel blangko kosong surat keterangan sehat.

Menurut Erma, kepada polisi terdakwa mengaku sudah sejak tahun 2020 membuat keterangan sehat palsu dari rumah sakit. Rata-rata setiap bulannya membuat 90 surat harga perlembar 100 ribu dengan pendapatan kurang  lebih Rp9 juta tiap bulannya. Aparat Kepolisian kini masih melakukan pengejaran terhadap Eti Kusumawati yang sudah dimasukkan ke Daftar Daftar Pencarian  Orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.***

 

 

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Terkini

X