Kasus Aborsi, Tiga Tersangka Diringkus 1 Orang Ex Karyawan Klinik

- Rabu, 10 Februari 2021 | 13:34 WIB
Istimewa.
Istimewa.

JAKARTA: Tim Krimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga tersangka kasus aborsi. Ketiganya berinisial ER, ST, dan seorang ibu pemilik janin berinisial RS. 

"Para tersangka ditangkap pada 1 Februari 2021, di Kp. Cibitung, RT 001 RW 05, Kel. Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Rabu (10/2/2021).

ER membuka praktik untuk melakukan aborsi ilegal. Menurut pengakuannya, baru buka empat hari di rumahnya, tapi sudah lima yang dilakukan dalam praktik aborsi, (1/2/21).

Berita Terkait : Pabrik Kosmetik Palsu di Bekasi Digerebek Polda Metro, 3 Tahun Beroperasi Nggak Tersentuh Aparat

Dalam hal ini, ER tidak memiliki seorang tenaga kesehatan. Yang bersangkutan juga pernah bekerja di klinik aborsi, selama 4 tahun, yang awalnya bertugas sebagai membersihkan. Nah, dari situlah dia belajar melakukan aborsi. Tapi ER hanya berani melakukannya dalam delapan minggu ke bawah, selama satu bulan, pengakuannya.

Korban sekaligus pelaku, RS ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya. Alat yang digunakan sama yang pernah dipelajari di klinik aborsi ilegal juga di Tanjung Priok. Tarif yang IR terima adalah lima juta rupiah, akan tetapi yang masuk ke IR hanya 2 juta karena harus membayar beberapa calo. 

"Pihak kepolisian baru mengamankan satu korban inisal RS, September 2020, di Bekasi juga ada 12 yang diaborsi dari 15 yang mendaftar," kata Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabidhumas Polda Metro Jaya. Pelaku disangkakan ancaman 10 tahun penjara. ***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X