JAKARTA:Hujan protes keras mewarnai rapat perkenalan antara pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan ratusan nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Ruang sidang yang kecil penuh sesak oleh nasabah AJK dan para kuasa hukum. Rapat dipimpin pengurus PKPU tidak mengindah prokes Covid-19. Hal karena masyarakat korban gagal bayar AJK kecewa berat dengan keputusan yang mereka sebut inskonstitusional.
Pengurus berkali-kali menyatakan agar para kreditur tidak memaksa masuk ke ruang rapat, yang akhirnya tidak bisa menjaga jarak. Rapat tidak menghasilkan keputusan apa pun, dan rencananya dilanjutkan hari Rabu (30/12/2020).
Pihak yang protes keras salah adalah kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, beserta Advokat Saddan Sitorus, dan Surya Ode Alirman, beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Kresna Life.
Imbasny adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.
Sementara itu, dalam amar putusan Pengadilan Niaga No 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang dilaksanakan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. Alvin Lim, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian di mana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh Kementeria Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sehingga rapat PKPU menurut hemat kami adalah "peradilan sesat" yang melecehkan keadilan," ujar Alvin Lim yang diberi aplause puluhan kreditur yang menguasakannya. Advokat Saddan Sitorus dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan.
"Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum," kata Saddan.
Kemudian Majelis Hakim PKPU telah diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung ( Banwas) agar diperiksa. Hal seperti ini menurut Saddan apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan oknum majelis hakim wajib ditindak tegas. Advokat Surya Alirman menambahkan kuasa hukum para korban gagal bayar AJK menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya "Peninjauan Kembali" ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life.
"Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya advokat beracara," kata Surya.
Adapun ribuan korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu.
LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih Rp 200 milir. Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK.
"Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, di mana lembaga ini sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya "Otoritas". OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan," ucapnya.
Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan.