SUARAKARYA.ID: Terbukti merusak nama baik Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Tonny Pangaribuan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara..
Tonny didakwa tanpa hak telah menggunakan kop surat berlogo KPI dan ITF, stempel serta atribut lain kedua organisasi pelaut itu. Untuk mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan swasta, guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Majelis hakim juga mendakwa Tonny, yang telah dengan sah dan meyakinkan melakukan fitnah dan ujaran kebencian kepada KPI.
Baca Juga: ILUNI UI Ajak Komponen Bangsa Lakukan Refleksi Kritis terhadap Praktek Penegakan Hukum
Putusan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dengan hukuman penjara segera masuk, pada 9 Mei 2023. Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Tinggi PT Jakarta, dipimpin Hakim Ketua H Andi Cakra Alam SH MH, dengan anggota Ewit Sutriadi SH MH dan Dr Binsar Gultom SH SE MH.
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya, yang menghukum terdakwa Tonny dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua PT Jakarta menyatakan, Tonny Pangaribuan terbukti bersalah telah merusak nama baik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) dan ITF (International Transport worker’s Federation) dan menyalahgunakan kedua organisasi pelaut itu untuk kepentingan pribadi, sehingga diganjar hukuman 5 bulan penjara.
Baca Juga: Kepala BP2MI: Palang Merah Indonesia Usulkan Perubahan Akronim PMI
Tonny juga dinyatakan bersalah menggunakan kop surat berlogo KPI dan ITF, stempel serta atribut lain kedua organisasi pelaut itu. Untuk mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan swasta, guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Semua kegiatannya itu dilakukan dari Tanjung Priok, setelah Tonny menyerobot Kantor KPI Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam vonis di PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023, Tonny dihukum percobaan 10 bulan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
Baca Juga: Berbagi Sembako, Dansatgas Tegaskan TMMD Ke 116 untuk Masyarakat
Dari putusan PN Jaksrta Pusat itu, JPU mengajukan banding, sehingga Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Tonny 5 bulan penjara segera masuk.
Artikel Terkait
Raih Proper Emas Dua Kali Berturut Turut PT KPI RU VII Berkomitmen Jalankan Bisnis Berwawasan Lingkungan
Dugaan Putusan MK terkait Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, Anwar Usman: Apa yang Bocor?
Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi Pelaut yang Meninggal di Singapura