SUARAKARYA.ID: Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak seluruh komponen bangsa, untuk melakukan refleksi-kritis, secara jujur dan terbuka terhadap praktek penegakan hukum.
luhur yang terkandung di dalam kelima sila dalam Pancasila?
Selain itu, ILUNI UI juga bertanya, adakah perilaku hukum telah dilandasi sikap kejujuran. Tidak menyembunyikan kebenaran? Masih adakah keberanian kita, untuk bersuara lantang menolak dan melawan perilaku semena-mena yang merampas hak dan kebebasan warga negara?
Sehubungan dengan kasus hukum yang menimpa salah seorang Alumni Fakultas Teknik UI Ibnu Rusyd Elwahby. ILUNI UI mencatat beberapa poin yang perlu disampaikan ke hadapan publik.
Agar dapat menjadi pengingat bagi pihak-pihak terkait, sekaligus wakeup call kepada seluruh pemegang kepentingan. Untuk menjaga dalam proses penegakan
hukum, yang sering rentan untuk dibelokkan dari relnya.
Hal itu mengemuka pada keterangan pers, yang digelar ILUNI UI, di Sekretariat ILUNI UI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Pada kesempatan itu, Pertama ILUNI UI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang telah membebaskan Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Yang dianggap tidak terbukti karena perbuatannya bukan tindak pidana.
Sebaliknya ILUNI UI menentang pemaksaan instrumen pidana, dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum, yang tidak boleh terjadi.
Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd itu bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung (MA), dengan banyaknya putusan
MA terdahulu. Yang secara konsisten berpendapat perkara dengan muatan perdata, seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana.
Kedua, penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidaklah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri.
Instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan
banyak orang, dengan akibat yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.
Sementara kasus ini hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu di dalamnya. Yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat.
Bahkan, tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime). Karena itu, ILUNI UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi. Yang menghukum Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang, dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun.
Bila pandangan itu dibenarkan,
dikhawatirrkan akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi. Karena, siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama.
Ketiga. ILUNI UI sangat mengapresiasi upaya MA dalam mempercepat penanganan perkara, dengan menerbitkan kebijakan insentif bagi penyelesaian kasus, yang tepat waktu yang sesuai dengan tingkat urgensi perkara. Dalam kasus ini, kasasi diputus dalam waktu yang cepat, yaitu dalam waktu 19 hari.
Namun, dalam kenyataannya, masih banyak Hakim Agung yang menghadapi tumpukan perkara hingga menyebabkan lamanya
putusan. ILUNI UI mempertanyakan bagaimana Majelis Hakim Kasasi mampu mempelajari berkas perkara ini.
Namun, dengan putusan yang sangat bertolak belakang dalam waktu yang begitu cepatnya dibandingkan dengan kasus-kasus lain pada umumnya. Padahal, perkara Ibnu bukan perkara prioritas yang musti diputus cepat.
Melihat penanganan perkara dan membaca petikan putusan kasasi, yang mengandung banyak catatan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, ILUNI UI perlu mengambil sikap.
Baca Juga: Forum Bhineka Jakarta Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam Pejabat Publik Lontarkan Pernyataan Rasis
Dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas-asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), independensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).***
Artikel Terkait
Iluni UI Komitmen Advokasi Kasus Alumni secara Adil dan Bebas Intervensi
Apresiasi Indonesian Social Leaders Expo 2023 di UI: Menpora Dito Ingin Pemuda Bawa Perubahan
Merasa Dirugikan, Pemegang Hak Merek Polo Ajukan PK ke MA dan Minta Perlindungan Hukum