• Kamis, 28 September 2023

Dugaan Keterlibatan Oknum BPK Didalami Terkait Dua Kasus Suap dan Korupsi

- Selasa, 6 Juni 2023 | 13:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi


SUARAKARYA.ID: Penyidik KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM TA 2020-2022 dan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

“Untuk kasus Tukin tengah didalami keterlibatan oknum-oknum BPK," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (6/6/2023).

Pada Senin (27/3/2023), KPK telah mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Namun KPK belum membeberkan identitas oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Pemberitahuan nama itu dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangkanya.

Penyidik KPK menyebut, uang korupsi digunakan untuk pembelian aset, operasional, termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK.

Baca Juga: Jelaskan Soal Uang Rp3 Miliar Terkait Dirinya Pernah Diperiksa KPK, Hercules: Tidak untuk Suap

Terkait penanganan kasus ini,  KPK  telah meminta Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, untuk melakukan pencegahan terhadap 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka masing-masing Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Kesemuanya merupakan ASN di Kementerian ESDM.

Tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat. Antara lain kantor Ditjen Minerba dan kantor Kementerian ESDM, Apartemen Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat, setelah menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, aparat KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat, yang merupakan kediaman beberapa yang dicekal.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Intensif Brigita Purnawati Manohara Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Tidak itu saja, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat yang digeledah itu adalah tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini. Tim penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik yang terindikasi dengan aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait

Dugaan keterlibatan anggota BPK  juga tengah didalami tim penyidik  KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.  Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya saat ini mendalami keterlibatan dari oknum-oknum. “Kami membutuhkan kehadirannya untuk kita klarifikasi," ujar Asep.


Mengenai  pendalaman terhadap anggota BPK Perwakilan Riau bernama Ruslan Ependi, KPK memastikan masih terus berlanjut. “KPK berharap peran-peran setiap orang dalam diidentifikasi dan akan terus dalami," kata Asep.

Baca Juga: JPU KPK dan Penasihat Hukum Terdakwa Karomani Akhirnya Sama-sama Ajukan Banding

Penyidik  KPK  menetapkan 3 dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka. Yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Tiga orang tersebut terlibat dalam 3 kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 10 Mei 2023 hingga 6 bulan ke depan. Mereka  terdiri dari 8 orang pegawai BPK Perwakilan Riau, yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Sedangkan  2 orang swasta, yaitu Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.***

 

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X