SUARAKARYA.ID: Sidang perdana kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang digelar hari ini, Selasa (6/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipastikan bakal ramai pengunjung. Orangtua saksi korban disebut-sebut bakal hadir pula kendati kepentingan korban sudah diwakili jaksa.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebanyak 200 personel kepolisian diterjunkan guna mengawal sidang tersebut. "Sekitar 200 personel amankan jalannya persidangan itu," demikian Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto, Senin (5/6/2023). Pihaknya pun menyiapkan tenda di luar persidangan di halaman PN untuk personel polisi maupun media.
Penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, mengatakan ayah David, Jonathan Latumahina, bakal hadir langsung di sidang perdana tersebut. "Hadir ayah David," kata Mellisa Anggraini seraya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal sidang Mario dan terdakwa lainnya di kasus penganiayaan tersebut. Dia berharap aksi penganiayaan seperti yang dialami David tak terulang. "Mengawal proses mencari keadilan bagi David," ujarnya.
Dia mengatakan ayah David juga berharap hukuman terhadap Mario akan memberi efek jera. "Beliau berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami David," tutur Mellisa.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. PN masih belum memastikan sidang akan digelar terbuka untuk umum atau tertutup.
"Bisa saja sidang terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa, kasusnya tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Selatan
Namun bisa saja tertutup, karena menyangkut asusila terkait saksi anak AG yang sudah dijatuhi hukuman dalam kasus sama. Dengan begitu bisa saja sebagian sidang terbuka untuk umum namun pada bagian lain tertutup untuk umum.
"Pengamanan PN Jakarta Selatan selain punya pengamanan internal Pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku kemanan Polres Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Djuyamto.
Perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan.
Sidang akan dipimpin oleh hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, didampingi dua hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.***
Artikel Terkait
Video yang Memuat Kekerasan Tak Boleh Desebarkan, Mario Dandy Melakukannya Bisa Diancam UU IT
Rabu (29/3/2023), AG Pacar Mario Dandy segera Disidangkan secara Tertutup di PN Jakarta Selatan
Bakal Berlanjut Sidang Kasus AG, Pacar Mario Dandy Satriyo, dengan Pemeriksaan Saksi-saksi Hari Ini
Rafael Alun Trisambodo Menyusul Anaknya Mario Dandy Satriyo Masuk Tahanan
Hakim Tidak Pertimbangkan Sebagai Hal Meringankan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Terdakwa AG
Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Hukuman Anak AG 3,5 Tahun Penjara