SUARAKARYA.ID: Setiap tahun perayaan hari keagamaan selalu ditandai dengan pemberian remisi khusus (RK). Jika sebelumnya diberikan RK untuk warga binaan atau narapidana agama Kristen dan Islam, maka kali ini giliran napi agama Buddha.
Tercatat sebanyak 1.216 narapidana agama Budha dari seluruh Indonesia menerima RK Hari Raya Waisak, Minggu (4/6/2023). Tujuh narapidana itu di antaranya langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyebutkan, remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha. Tetapi hanya untuk mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lembaga permasyarakatan (lapas).
“RK ini tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) penganut agama Buddha, melainkan diberikan hanya kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rika, Minggu (4/6/2023).
Baca Juga: Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H Selamatkan Anggaran Rp 72 Miliar Lebih
Warga binaan penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rika juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.
“Melalui pemberian remisi khusus ini kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” tutur Rika.
Mengikuti program-program pembinaan di lapas dan rutan menjadi bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya usai menjalani masa hukuman.
Remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, bahkan menghemat anggaran. Untuk 2.216 warga binaan ini dapat dihemat anggaran mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan.***
Artikel Terkait
12.562 Napi Dapat Remisi Natal, 79 Langsung Bebas
Rp 551 Juta Anggaran Dapat Dihemat Berkat Remisi Khusus Nyepi
Ribuan Narapidana Seluruh Indonesia Peroleh Remisi Hari Raya Waisak 2022
WNA Myamar Dapat Remisi Langsung Bebas
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Berikan Remisi 869 Warga Binaan Lapas Cikarang Kelas IIA
Sebanyak 26 Narapidana Beragama Konghucu Peroleh Remisi Tahun Baru Imlek 2023