SUARAKARYA.ID: Tersangka Rian Pratama Akba mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi hingga dijadikan tersangka penipuan melanggar Pasal 378 dan penggelapan melanggar Pasal 374 KUHP oleh penyidik Unit III Jatanras SatresKrim Polres Jakarta Utara.
Tidak itu saja, selain Rian Pratama Akbajuga ditetapkan tersangka dalam kasus sama Yanuar Rezananda. Diduga penetapan keduanya sebagai tersangka tidak memenuhi unsur pidana karena tidak dilengkapi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Saya dikriminalisasi. Saya dipersalahkan dengan uang yang saya terima sebagai uang komisi dalam transaksi barang? Apakah perbuatan pidana jika saya menerima komisi dari hasil kerja saya sebagai perantara jual beli?” ujar Rian Pratama Akba, di Jakarta, Minggu, (4/6/2023).
Temannya Yanuar Rezananda juga ikut dijadikan tersangka lantaran Yanuar membayar utang kepadanya. "Saya bayar utang kepada Yanuar Rezananda, eh dia juga dijadikan tersangka pula," Rian Pratama.
Kasusnya PT Kencana Hijau Bina Lestari melakukan pengadaan mesin hot melt adhesive atau mesin pembuat lem. Rian Pratama selaku karyawan PT Kencana Hijau Bina Lestari mencari perusahaan yang mampu mengadakan mesin tersebut dan ditemukanlah PT Beo Ero Orien.
Terjadi kesepakatan harga Rp3.380.000.000,00,- yang ditindaklanjuti dengan kontrak kerja sama ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 10 Desember 2021.
Sebagai perantara tersangka Rian Pratama Akba mendapat komitmen Fee dari PT Beo Ero Orien 4,5 persen dari harga Rp3.380.000.000,00,- sebesar Rp150.000.000,00,-. Fee tersebut diterima tersangka terakhir Mei 2021, sementara serahterima barang antara PT Beo Ero Orien dengan PT Kencana Hijau Bina Lestari ditandatangani di Jakarta, 10 Desember 2021.
Komisi 150 juta rupiah yang diterima Rian Pratama Akba dari PT Beo Ero Orien itu digunakan sebagian untuk bayar utang ke Yanuar Rezananda Rp80.000.000.00,-.
Baca Juga: Angka Penipuan Online Meningkat Sebelum dan Setelah Lebaran
Pihak Polres Metro Jakarta Utara belum berhasil dimintai tanggapan atas proses hukum yang dijalani Rian Pratama Akba dan Yanuar. Namun Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari), Surya Budi Dharma, menepiskan tudingan kriminalisasi. Dia juga meluruskan fakta dan kronologis kasus atau perkara versi Rian dengan yang sebenarnya.
Tersangka Rian dinilai justru memutarbalikkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Oleh karena tahapan penanganan kasus itu sudah tahap II, Surya menduga berbagai tudingan sengaja dilontarkan Rian dan dinilai sebagai perbuatan untuk menghambat pelaksaan tahap II.
"Kami mem-P21 (menyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan kasus) berkat penelitian yang berkas yang cermat dan teliti. Jadi, sekali lagi tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut," tutur Surya, Senin (5/6/2023).
Artikel Terkait
Pelanggan IndiHome Telkom Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Buka Blokir Tagihan Menunggak
Masyarakat NTB Dihimbau Waspadai Penipuan Aplikasi Undangan Pernikahan Online
JPU Ajukan Kontra Memori Banding Vonis Kasus Aset Negara Dijadikan Obyek Penipuan dan TPPU
Tim Tabur Ringkus WN Australia Bunyamin Ozduzenciler danTerpidana Kasus Penipuan Yusran Mochtar
Rekrutmen Pegawai KAI, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan
Waspadai Penipuan Modus Kirim Surat Tilang Format Aplikasi, Ini Imbauan Polisi