• Sabtu, 30 September 2023

Polda Sulteng Tetapkan 1 Anggota Polisi diduga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

- Minggu, 4 Juni 2023 | 19:12 WIB
Irjen Agus Nugroho. Polda Sulteng Tetapkan 1 Anggota Polisi diduga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Istimewa)
Irjen Agus Nugroho. Polda Sulteng Tetapkan 1 Anggota Polisi diduga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Istimewa)

SUARAKARYA.ID: Polda Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan  MKS anggota Polisi tersangka asusila langsung ditahan.

MKS   diduga menyetubuhi gadis di bawah umut bersama puluhan pelaku lainnya di daerah ini.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho membenarkan pihaknya telah menetapkan MKS.

Baca Juga: Tahun 2023 Ditargetkan Rp1,6 Triliun Disalurkan untuk KUR Mikro di Seluruh Papua

MKS  merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Kami  menetapkan  MKS sebagai tersangka malam ini. Selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sabtu (3/6/2023).

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: BRI Layani Pengambilan Kredit Peternak dan Petani Musiman di Kabupaten Sorong

MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya.
 
Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA, seperti siaran Pers Polda Sulteng Sabtu (3/6/2023).

 Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Baca Juga: Indonesia Melarang Tegas Selandia Baru Ikut Campur Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Papua

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).


 "AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," kata Kapolda. ***
 

Editor: Gungde Ariwangsa

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X