SUARAKARYA.ID: Mau tahu bagaimana sesungguhnya kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe? Datanglah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itulah bakal diketahui seberapa kritis penyakitnya.
Akankah dia dapat menghadiri persidangan tanpa kursi roda? Atau sudah bisa hadir di Pengadilan Tipikor tanpa alat bantu seperti tongkat. Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya betapa sering kita dapat informasi bahwa Lukas Enembe sakit-sakitan, sampai sempat dilarikan ke rumah sakit saat berlangsung pemeriksaan.
Hal itu dimungkinkan terjadi, karena sudah bakal digelar persidangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46,8 miliar terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Persidangan itu sendiri terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman Irsady, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta
Selanjutnya JPU KPK tinggal menunggu Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus itu. Berikutnya majelis hakim yang diberi kepercayaan tersebut membuat penetapan sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan JPU KPK.
"Tim JPU KPK mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ungkap Jubir KPK Ali Fikri, Jum'at (2/6/2023). Selanjutnya status penahanan terhadap Lukas Enembe menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"JPU KPK tinggal menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaaan dari Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ali.
Penyidik KPK menyematkan dua status bagi Lukas Enembe, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Terkait suap dan gratifikasi, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil milik Lukas Enembe dan keluarga.
Sementara itu penyidik KPK memperpanjang masa penahanan advokat Stefanus Roy Rening (SRR), pengacara Lukas Enembe sebelumnya. SRR akan ditahan penyidik KPK hingga 40 hari ke depan.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan SRR untuk 40 hari ke depan sampai dengan 7 Juli 2023 di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI," kata Ali Fikri, Kamis (1/6/2023).
Dia menyebutkan, alasan pihaknya memperpanjang masa penahanan SRR karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Lukas Enembe.
Artikel Terkait
Penyidik KPK Duga Ada Pihak Tertentu Intervensi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Rijatono Lakka Diduga Salah Satu Penyuap Lukas Enembe segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Optimistis Praperadilan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Terdakwa Rijatono Lakka Gelontorkan Dulu Puluhan Miliar Rupiah Baru Minta Proyek ke Lukas Enembe
Ancaman Hukuman Terhadap Tersangka Lukas Enembe Semakin Bertambah Berat Lagi
Setelah Dijerat TPPU dan Harta Disita, Giliran Pembela Lukas Enembe Dicekal bersama Tiga Orang Lainnya