SUARAKARYA.ID: Kapolda Banten didampingi Kabareskrim menggelar Press Conference terkait terungkapnya pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jumpa pers digelar bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng, bertempat di perumahan Lavon Pasar Kemis, Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Kabareskrim Komjen Pol Drs Agus Andrianto, SH, MH, Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif.
Tampsk pula Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.
Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.
“Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap 7 Kasus Narkoba: 75 Kg Sabu Disita, 315.203 jiwa Diselamatkan
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” tambah Agus.
Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah,” ujar Agus.
Baca Juga: Bahaya Narkoba, Satgas TMMD 116 Kodim 0907 Tarakan Bekerja Sama dengan BNI Beri Penyuluhan
“Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki.
Tujuannya, guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupatenv Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 per orang.
"Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000,” jelas Agus.
Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka. “Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Sita Ribuan Gram Barang Bukti dan Amankan 19 Tersangka
Bahaya Narkoba, Satgas TMMD 116 Kodim 0907 Tarakan Bekerja Sama dengan BNI Beri PenyuluhanÂ
Bareskrim Ungkap 7 Kasus Narkoba: 75 Kg Sabu Disita, 315.203 jiwa Diselamatkan