SUARAKARYA.ID: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menepiskan isu yang menyebutkan Rutan Kelas I Cipinang memberikan pelayanan khusus dan istimewa terhadap Mario Dandy. Kalaupun akhirnya dipindahkan ke Rutan Salemba karena di Cipinang full.
“Tidak ada perlakuan khusus kepada tersangka, jangan bikin hoaks. Tak ada istimewa-istimewa,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (31/5/2023).
Kapasitas rutan Cipinang yang sudah mencapai 3.451 orang menjadi alasan pemindahan Mario Dandy dipindah ke Lapas Salemba. “Pertimbangannya seperti yang disampaikan oleh Kepala kantor wilayah di sana over crowdednya 300 persen, maka dipindahkan ke Rutan Salemba berikut beberapa puluhan napi,” katanya.
Sejumlah proses administrasi pemindahan juga dilakukan sama dengan 19 tahanan lainnya tanpa ada pembeda dan perlakuan istimewa. "Saya sudah ingatkan ke Kakanwil, juga ke Pak Dirjen. Ini sensitif, tidak boleh ada keistimewaan,” kata Yasonna.
Kabid Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianto mengatakan serah terima tersangka dilakukan sesuai standar operasional prosedur seperti pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Mario dan Shane juga mengikuti prosedur rutan.
Keduanya sempat ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) di Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan.
Rika menuturkan, fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk panggilan video untuk Mario dan rekannya setelah masa pengenalan lingkungan 14 hari selesai.
Dugaan perlakuan istimewa itu diunggah oleh akun Twitter @logikapolitikid. Akun itu menyebutkan "Kata si Pablo, si Mario masi di ruangan Sejuk udah 2 hari, beda dgn napi2 lain..Iya kali Pablo ngibul…Kebetulan skrg si Pablo lagi magang di Lapas itu.."
Baca Juga: Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Selatan
Berkas perkara Mario Dandy sudah dilimpahkan JPU Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan. Dalam berkas atau surat dakwaan itu keduanya dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dikenakan dakwaan subsider kesatu Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***
Artikel Terkait
Video yang Memuat Kekerasan Tak Boleh Desebarkan, Mario Dandy Melakukannya Bisa Diancam UU IT
Rabu (29/3/2023), AG Pacar Mario Dandy segera Disidangkan secara Tertutup di PN Jakarta Selatan
Bakal Berlanjut Sidang Kasus AG, Pacar Mario Dandy Satriyo, dengan Pemeriksaan Saksi-saksi Hari Ini
Nota Keberatan Ditolak, Terdakwa Anak AG Bakal Dituntut JPU Rabu (5/4/2023)
Rafael Alun Trisambodo Menyusul Anaknya Mario Dandy Satriyo Masuk Tahanan
Terdakwa Anak AG Menunggu Ketukan Palu Hakim PN Jakarta Selatan Pada Senin Keramat