Kasus Irjen Teddy Minahasa, Sidang KKEP Jatuhkan Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- Rabu, 31 Mei 2023 | 21:03 WIB
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa


SUARAKARYA.ID:  Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumbar.

“Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

“Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.

“Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan,” ucap Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Ajukan Banding Terkait Vonis Majelis Hakim dalam Kasus Shabu Teddy Minahasa

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X