SUARAKARYA.ID : Hati hati membeli obat di marketplace baik melalui online maupun offline. Karena banyak beredar obat palsu (ilegal) di pasaran. Tak sedikit konsumen mengeluhkan pengawasan yang tidak ketat.
Seperti yang ditemukan Tim reserse Subdit Industri Perdagangan Polda Metro Jaya, adanya suplemen palsu dengan total barang bukti 77.061 butir/botol, senilai Rp 130,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menangkap 5 tersangka, masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).
Baca Juga: Polres Jakbar Bongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M
“Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep,” terang Aulia di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).
Lanjut Aulia, pengungkapan berdasarkan 4 laporan polisi. "Ada 9 tempat kejadian perkara (TKP) di Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang, Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senin Jakarta Pusat,” ujar Aulia.
Baca Juga: Sedikitnys 591.150 jiwa Teselamatkan, Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Obat-obatan Daftar G
Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi.
“Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia,” paparnya.
Kemudian, Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce.
“Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96,” terang Viktor.
Tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun.***
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, Tim Koordinasi Gencar Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan
Sedikitnys 591.150 jiwa Teselamatkan, Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Obat-obatan Daftar G
Polres Jakbar Bongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M