Pejabat Bea Cukai Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung dan KPK Terkait Kasus Dugaan TPPU

- Rabu, 31 Mei 2023 | 12:18 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SUARAKARYA.ID: Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi komoditi emas yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 47 triliun.

Hal itu dilakukan penyidik Jampidus Kejaksaan Agung dalam melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi komoditi emas di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jampidus Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus korupsi diperkirakan negara dirugikan Rp 47 triliun. Untuk menelusuri kemudian merampungkan penanganan kasusnya pihaknya pun memeriksa pejabat Ditjen Bea Cukai dan petinggi PT Aneka Tambang (Antam), Selasa (30/5/2023).

Disebutkan total ada delapan saksi baik dari pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam yang diperiksa penyidik terkait korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022 tersebut.

Pejabat Ditjen Bea Cukai yang diperiksa Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial BI dan SK selaku Staf KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Penyidik KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Sedangkan 5 petinggi PT Antam masing-masing MAA selaku General Manager PT Antam, ID selaku GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Antam, MF selaku Manager Finance UBP PLM PT Antam, MAK selaku Trading and Service Manager UBP PLM PT Antam, dan AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam.

Seorang saksi lainnya, yaitu EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati. "Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di lingkungan Ditjen Bea Cukai tahun 2010 - 2022. 

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak tahun 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun. 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). Bukan tidak mungkin kasusnya masuk pula ke kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK setelah Sekian Lama Diduga Terendus Gratifikasi

Sementara itu, penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono, juga mengarah ke TPPU.

Menurut Jubir KPK, Ali Fikri, pihaknya mulai menelusuri aset milik Andhi Pramono, antara lain melalui saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa. Antara lain Kohar Sutomo (Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur PT Osha Asia), Carolina Wahyu Apriliasari (Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima), Kristophorus Intan Kristianto (mitra pengemudi aktif Grab Indonesia), dan Budi Harianto Ishak (wiraswasta).

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka dengan cara tukar valas milik tersangka, kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah," kata Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Saat ini KPK terus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi. Namun KPK juga terus mengembangkan ke arah pencucian uang. “Penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara," tutur Ali.

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X