SUARAKARYA.ID: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani/memeriksa atau menyidangkan kasus penganiayaan biasa dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat.
Majelis hakim yang akan memeriksa perkara Mario Dandy dan Shane terdiri dari Alimin Ribut Sujono SH MH sebagai ketua hajelis dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun SH MH dan Muhammad Ramdes SH MH.
Dalam jadwal, sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora akan digelar pada Selasa (6/6/2023) mendatang, sebagaimana disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Hal itu terjadi oleh karena “pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Berkas perkara tersebut diregister dengan No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B /PN.Jkt.Sel,” demikian Djuyamto yang juga mantan Humas PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Selatan
Saat pelimpahan berkas/surat dakwaan ke PN Jakarta Selatan, kedua terdakwa kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, pihaknya menyiapkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal persidangan tersebut.
Sementara itu, terdakwa anak inisial AG (15 tahun), splitan kasus Mario, telah mengajukan permohonan kasasi terkait putusan 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pihak anak AG mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (23/5). “Kami dari tim penasihat hukum terdakwa anak AG sudah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar penasihat hukum AG, Bhirawa J Arifi, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Bakal Berlanjut Sidang Kasus AG, Pacar Mario Dandy Satriyo, dengan Pemeriksaan Saksi-saksi Hari Ini
Dalam memori kasasi tersebut pihaknya meminta agar terdakwa anak AG dipertimbangkan atau ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan dari awal dalam pleidoi terdakwa anak AG dan juga dari memori banding. Kemudian juga apa yang disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55.
“Dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar terdakwa anak AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan tidak terbukti bersalah,” kata Bhirawa.
Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), terdakwa anak AG dijatuhi hukuman hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun di LPKA. Kemudian putusan tersebut dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.***
Artikel Terkait
Polisi Temukan Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan, Chat WA dan CCTV Jadi Bukti untuk Tetapkan Tersangka AG
Korban Penganiayaan, David Terkena Diffuse Axonal Injury. Apa Sih Itu?
Video yang Memuat Kekerasan Tak Boleh Desebarkan, Mario Dandy Melakukannya Bisa Diancam UU IT
Kasus Penganiayaan oleh AH alias Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Baru Diproses Setelah Viral?
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, Ditangkap Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Profil Dan Biodata Lengkap Dinda Shafay, Kakak Dari Ken Admiral Korban Penganiayaan Aditya Hasibuan
Siapa Wanita Inisial D, Pemicu Penganiayaan Ken Admiral Oleh Aditya Hasibuan