SUARAKARYA.ID: Saksi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, diduga kuat menerima uang dari sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Hanya saja sudah dicekal bepergian ke luar negeri.
Jubir KPK Ali Fikri tidak menutup kemungkinan perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Dia menyebutkan, penyidik telah mendalami materi tersebut saat memeriksa Windy sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Senin (29/5/2023).
Windy Idol diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan bekas Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. “Fokus pemeriksaan terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara,” kata Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).
Ada pula dugaan Windy tidak hanya merima uang. Penyidik KPK menduga Windy mengelola sejumlah aset. “Hal ini pun telah dikonfirmasi tim penyidik kepada Windy dalam pemeriksaan, termasuk aset-aset yang dikelola saksi,” tutur Ali.
Baca Juga: Bekas Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebelumnya membantah dengan tegas bahwa dirinya terkait dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA baik yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan maupun Dadan Tri Yudianto.
"Perkara tentang yang di MA itu, tanya saja ke KPK langsung. Yang pasti saya sama sekali dan tidak sedikit pun atau satu persen pun enggak ada nikmati uang kasus itu," ujar Windy, Senin (29/5/2023).
Windy juga membantah dirinya disebut sebagai penghubung dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. "Tanyakan ke penyidik saja, yang pasti 100 persen saya tidak ada ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung. Jangan zalim sama saya, saya punya keluarga, saya punya perasa," tutur Windy.
Mengenai dirinya ikut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak Kamis (12/1) hingga Rabu (12/7/2023), Windy mengakuinya namun tidak dapat memahami apa landasannya.
Baca Juga: Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung
"Saya enggak ngerti kenapa dicekal. Saya memang ada rencana ke luar negeri pada saat itu, saat saya harus jadi saksi. Terus karena saya harus ke luar negeri, jadi saya izin enggak bisa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK, dan karena memang ini kan kasus yang besar gitu, saya tentunya dibutuhkan untuk menjadi saksi,” ujar Windy.
Penyidik KPK sudah menetapkan dua tersangka baru Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta. Namun, terhadap kedua tersangka tersebut pun penyidik KPK belum melakukan upaya paksa penahanan kendati keduanya mempraperadilankan KPK di PN Jakarta Selatan.
Namun KPK telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Belum diketahui apakah pencekalan ini termasuk yang dipersoalkan keduanya dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hanya, yang pasti inti dari praperadilan tersebut upaya kedua tersangka menggugurkan status tersangkanya yang disematkan penyidik KPK sebelumnya.***
Artikel Terkait
Ada Petunjuk, Kemungkinan Bertambah Tersangka Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Koordinator MAKI Prediksi Bakal Ada Lagi Hakim Agung Dipanggil Penyidik KPK
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Untuk Gugurkan Status Tersangkanya
Penyidik KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Kasus Dugaan Suap Selama Ini Nyaris Tidur Dibangunkan Kembali Penyidik KPK
ST Burhanuddin: Jika Ada Bukti Dugaan Suap, Menkominfo Bakal Diproses Hukum