SUARAKARYA.ID: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi a charge guna didengar keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar pada persidangan berikutnya pekan depan.
Sidang lanjutan itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pimpinan Hendri Tobing SH MH menolak nota keberatan terdakwa Ir H Harus Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar untuk tantiem dan bonus 2017 - 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota/Wakil Walikota 2016 - 2019.
Majelis hakim menyatakan dalam putusan selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf SH MH, Kamaria SH MH dan Abdullah SH MH menyambut baik penerimaan surat dakwaan mereka oleh majelis hakim.
Majelis hakim pun selanjutnya memerintahkan JPU untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada Senin tanggal 5 Juni 2023.
JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyatakan terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan terdakwa Irawan Abadi SS MSi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem ran bonus/jasa produksi tahun 2017 - 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota/Wakil Walikota tahun 2016 - 2019.
Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas
Sedangkan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Akibat penyimpangan penggunaan dana PDAM Makassar mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar atau negara total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20,3 miliar lebih. ***
Artikel Terkait
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Saksi Usut Dugaan Korupsi Tol Japek II
Pakar Hukum Desak Kejaksaan Agung Jatuhkan Sanksi ke Parpol Jika Terbukti Terima Uang Korupsi
Profil Dan Biodata Johnny G Plate Lengkap Dengan Karir, Agama Dan Kasus Korupsi Yang Dialaminya
Hakim Tolak Nota Keberatan Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di PT Adhi Persada Realti
Terpidana Korupsi Buron Selama 15 Tahun dan Penipu Ulung Akhirnya Dimasukkan ke Bui
Tak Kunjung Dapat Dibekuk, Tersangka Korupsi Adik Artis Irwansyah Bakal Disidangkan In Absentia