SUARAKARYA.ID: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi komoditi emas. Usai penggeledahan di kantor Bea Cukai terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tersebut, empat (4) pejabat kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 tersebut.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa empat pegawai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta sebagai saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Ketut Sumedana menyebutkan, keempat pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai yang diperiksa di gedung Bundar masing-masing inisial MGA, LB, AADY dan AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Selain keempat pegawai Bea dan Bukai, katanya, tim penyidik juga memeriksa pihak swasta, yakni SJ, LDT (SL), CE dan EEL.
Baca Juga: Mahfud MD: Indonesia Masih Bercitarasa Korup Di Internasional
Total saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 yang dimintai keterangannya pada Senin (29/5/2023) berjumlah sembilan orang.
“Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” tuturnya
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 berawal saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.
Berselang beberapa saat kemudian, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Tersangka Korup Rp 8 Miliar
Sejumlah tempat pun langsung digeledah tim penyidik Pidsus. Mulai dari Pulogadung, Pondokgede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu di PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Teranyar, oenggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Dugaan korupsi komoditas emas ini diungkap Menkopolhukam Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Mahfud menyebutkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan (REN). ***
Artikel Terkait
Warga Berharap Kades Korup Ditahan, Sedangkan Jaksa Agung Ingin Bina Dulu
Politisi Korup Divonis Enam Tahun Di Bui
Direktur ISCW Soroti Rangkap Jabatan Dan Dugaan Perilaku Korup Di Kemenpora
Kekuasaan Cenderung Korup, Kekuasaan Mutlak Pada Korupsinya
Presiden Jokowi Tegaskan Tak Lindungi Menteri Korup
Kejati Jabar Tetapkan Tersangka AK, Diduga Korup BOS