Komnas LP-KPK minta Kapolda Jawa Timur Beri Atensi Khusus Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

- Minggu, 28 Mei 2023 | 18:39 WIB
Polda Jatim  (Ilustrasi )
Polda Jatim (Ilustrasi )


SUARAKARYA.ID:  Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terjaring dalam Sidak 28 Januari 2023 lalu di Bandara Internasional Ir H Juanda Sidoarjo Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), para pelaku melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU No.21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan KUHP.

Wakil Sekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur yang telah berhasil menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Komnas LP-KPK Pertanyakan Struktur Biaya Pelatihan & Penempatan PMI ke Negara Tujuan Korea

Para tersangka ini adalah ZG dan adiknya (DPO), H (DPO), HM (saksi) dan akan naik statusnya menjadi tersangka, N, M sudah menjalani penahanan (tapi ada yang melihat berkeliaran di imigrasi Kelas 1 BSD Tangerang), J karyawan M (sudah di tahan) dan S (ditahan).

Komnas LP-KPK terlibat dan berperan aktif dalam aksi Sidak tersebut bersama Komda LP-KPK Jatim, Komcab LP-KPK Sidoarjo dan Komcab LP-KPK Surabaya, Pasuruan dan Malang. ''Sayangnya beberapa tersangka masih berkeliaran melakukan aktifitas,'' ujar Amri.

Baca Juga: Pembebasan Biaya Penempatan Berujung di PTUN, Komnas LP-KPK Gugat Kebijakan Kepala BP2MI

Salah satunya adalah M yang merupakan salah satu Dirut PT PBAS. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih terlihat di Kantor Imigrasi Kelas 1 BSD Tangerang pada Selasa 23 Mei 2023 lalu bersama para calon pegawai migran Indonesia (CPMI). Ada dugaan para CPMI ini akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara non prosedural.

Komnas LP-KPK minta kepada Kapolda Jawa Timur untuk memberikan atensi khusus dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini agar tidak main-main dan benar-benar menegakan supremasi Hukum serta tidak tebang pilih. ''Semua harus mendapat perlakuan yang sama dimata Hukum,'' katanya.

Kasus TPPO ini sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri, serta menjadi agenda Pembahasan di dalam KTT ASEAN. Menurut Amri, karena ini bisnis ilegal maka harus diperiksa aliran dana dari luar negeri yang masuk ke Rekening Perusahaan maupun rekening pribadi. ''Agar tidak ada lagi Sindikat yang memperjual-belikan anak bangsa,'' kata Amri Piliang.***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X