SUARAKARYA.ID: Kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Kepastian itu diperoleh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara tersangka sekaligus barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Selanjutnya puluhan jaksa yang ditunjuk menangani kasus itu segera menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk nantinya digelar persidangannya.
Ketua PN Jakarta Selatan tentunya terlebih dahulu menunjuk majelis hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut. Selanjutnya majelis hakim tersebut membuat penetapan menentukan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Menyusul Anaknya Mario Dandy Satriyo Masuk Tahanan
“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan,” kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Mahdi di Kejari Jakarta Selatan, Jum'at (26/5/2023).
Syarief menjelaskan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka dan barang bukti dari penyidik atas nama tersangka MDS dan Sl. Selanjutnya kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang Jakarta Timur.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap P21 atau memenuhi syarat untuk disidangkan.
Penyidik kemudian menindak lanjuti P21 tersebut dengan melakukan tahap II dalam kasus penganiayaan berat yang selama ini banyak menyedot perhatian masyarakat itu.
Baca Juga: Rabu (29/3/2023), AG Pacar Mario Dandy segera Disidangkan secara Tertutup di PN Jakarta Selatan
Pada proses pelimpahan berkas atau P21, tim JPU dari Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka. Terhadap tersangka Mario dengan penggunaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 76 C jo Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).
Terhadap tersangka Shane, JPU juga menerima perumusan dakwaan primer menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP. ***
Artikel Terkait
PN Jakarta Selatan Ganti Hakim Tunggal Tangani Perkara Anak AG
Nota Keberatan Ditolak, Terdakwa Anak AG Bakal Dituntut JPU Rabu (5/4/2023)
Setelah Dituntut Tinggi Sekali, Terdakwa Gadis di Bawah Umur AG Bakal Dengarkan Vonis Hakim Senin Pekan Depan
Terdakwa Anak AG Menunggu Ketukan Palu Hakim PN Jakarta Selatan Pada Senin Keramat
Hakim Tidak Pertimbangkan Sebagai Hal Meringankan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Terdakwa AG
Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Hukuman Anak AG 3,5 Tahun Penjara