SUARAKARYA.ID: Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen perjalanan , diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Hal itu dilakukan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di Wisma Rania, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar pada 23 Mei 2023.
Dari 23 WNA tersebut sebanyak 22 diantaranya WNA asal Cina dan 1 orang WNA dari Taiwan. Semua WNA yang berjenis kelamin laki-laki tersebut telah melanggar UU Keimigrasian, karena tidak bisa menunjukkan dokumen.
"Ke-23 WNA tersebut kita amankan karena tidak dibekali dengan dokumen sama sekali. Padahal setiap warga asing berkewajiban menunjukkan dokumen saat diminta petugas imigrasi," jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar, kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurut Wishnu, informasi yang diperoleh, para WNA tersebut sudah sejak bulan Maret berada di Indonesia. Mereka tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat.
"Untuk kegiatan mereka selama di Solo secara spesifik, kami belum bisa sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi yang jelas mereka tanpa dokumen," jelasnya lagi.
Karena tidak memiliki dokumen sama sekali, identitas ke-23 WNA tersebut juga juga belum diketahui secara pasti. Pihak imigrasi akan melakukan koordinasi dengan kedutaan besar asal WNA untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Taksi Liar Peras Penumpang di Bandara Soetta Viral di TikTok, Polresta Gerak Cepat Tangani
"Kalau cuma dari pengakuan kan, namanya orang bisa mengaku dari mana saja," katanya.
Terkait langkah deportasi, Wishnu mengatakan akan melakukannya tetapi pihaknya akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dulu dari 23 WNA tersebut.
"Tidak jelas masuk dari mana, kalau bekerja sponsornya siapa dan pekerjaannya apa juga belum jelas. Semua kita peroleh berdasarkan pengakuan," katanya lagi.
Disinggung adanya kemungkinan dokumen mereka dibawa oleh orang lain, Wishnu mengatakan belum bisa menjawab karena masuk ke teknis pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena mereka diduga melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Artikel Terkait
JPU segera Tuntut Dua WNA Asal Iran Diduga Kurir dan Peracik Narkotika
Terdakwa WNA Asal India Dituntut JPU 3,5 Tahun Susun Pledoi Dibacakan Sidang Berikut
Direktur PT IAI WNA India Divonis 30 Bulan Penjara