SUARAKARYA.ID: Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, melakukan perlawanan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bekas Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, yang juga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut mempraperadilankan KPK. Dia berusaha menggugurkan status tersangkanya yang disematkan penyidik KPK.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Jumat, 19 Mei 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang dimohonkan Dadan Tri Yudianto.
"Agenda sidang pertamanya Senin, 5 Juni 2023," demikian tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2023).
Dadan Tri Yudianto bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK baru-baru ini. Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Tersangka Dadan Tri Yudianto disebut-sebut juga sebagai makelar kasus (markus). Oleh karenannya kasusnya merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat bekas hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Tersangka Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Teruntuk Hasbi, dia menyurati KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pekan depan.
Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023 untuk Hasbi Hasan, sedangkan Dadan Tri Yudianto dicegah sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
Baca Juga: Bekas Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka
Hasil penyidikan KPK menunjukan adanya dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Terkait kasus ini, tidak hanya kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Juga sejumlah orang lainnya. Mereka masing-masing hakim agung Sudrajad Dimyati (sudah dituntut 13 tahun penjara) dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Berikutnya PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Artikel Terkait
Penyidik KPK Akhirnya Periksa Intensif Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Ingatkan Gazalba Saleh Kooperatif Jika Tidak Mau Dijemput Paksa
Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Langsung Ditahankah
Meski Telah Ditahan KPK, KY Tetap Lakukan Penegakan Etika Terhadap Gazalba Saleh
MA Usul ke Presiden Berhentikan Gazalba Saleh, KPK Berharap Prapidnya Ditolak
KPK Menjawab Permohonan Praperadilan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung