• Sabtu, 30 September 2023

KPK Ultimatum Fenny Steffy Burase yang Tak Indahkan Panggilan Pemeriksaan

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 22:01 WIB
Fenny Steffy Burase
Fenny Steffy Burase

SUARAKARYA.ID: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum istri kedua bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, yang tidak mengindahkan panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Selain segera menjadwalkan ulang pemanggilan, bukan tidak mungkin KPK menjemput paksa yang bersangkutan apabila pemanggilan secara patut berikutnya tidak digubris sama sekali.

Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa panggilan KPK tak dihiraukan Fenny Steffy Burase, Jum'at (19/5/2023). Akibatnya, Fenny tidak bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi Fenny Steffy Burase (swasta). Namun demikian, kata Ali, Fenny mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA).

"Saksi tidak hadir dan tanpa alasan atau konfirmasi pada tim penyidik atas ketidakhadiran yang bersangkutan. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya. Jika ternyata masih mangkir lagi bukan tidak mungkin ada jemput paksa," kata Ali Fikri mengingatkan, Jum'at (19/5/2023).

Baca Juga: Takut Dijemput Paksa, Model Cantik Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK

Terkait kasus sama, istri pertama Irwandi Yusuf, Darwati A Gani yang menjabat sebagai anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) di Polda Aceh, Rabu (3/5/2023).

Keterangan saksi didalami terkait dugaan tersangka Izil Azhar melakukan pengumpulan uang ke beberapa Dinas yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk keperluan Irwandi Yusuf.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK, Rabu (25/1/2023) setelah sempat menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar

Izil Azhar baru dapat dibekuk setelah sempat menjadi buron selama empat  tahun. Dia menjadi tersangka atas peran perantara gratifikasi bagi bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Baca Juga: KPK Cari Tahu Kepastian Nikah Irwandi Yusuf-Steffy Burase

Kasusnya terjadi saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi Yusuf tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Irwandi Yusuf lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan. Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan. Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.

Pengambilan uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi pada 2008-2011. Totalnya senilai Rp 32,4 miliar yang disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf. Selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka Izil Azhar.

Irwandi Yusuf  telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp 1 miliar dan gratifikasi Rp 8,7 miliar masih saat dirinya menjabat Gubernur Aceh. Bekas Gubernur Aceh itu telah menjalani hukumannya tersebut dan bebas bersyarat pada Oktober 2022. Namun berikutnya muncul lagi kasus gratifikasi menjeratnya bersama Izil Azhar. ***

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X