SUARAKARYA.ID: Upaya hukum banding yang diharapkan terdakwa Ferdy Sambo memberinya "nafas" panjang berakhir dengan putusan tetap hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Dengan begitu terdakwa Ferdy Sambo tetap di dalam bui menjalani masa hukumannya sambil menunggu kapan eksekusi mati dilakukan.
Upaya hukum berikutnya memang masih tersedia. Yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kalaupun tembok terakhir lembaga peradilan ini masih saja menguatkan putusan PT DKI Jakarta, ada lagi upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Kalau tidak juga menganulir vonis mati tersebut, Ferdy Sambo bisa pula memohonkan grasi ke Presiden RI.
Jika semua itu masih gagal, apa hendak dikata harus diterima kenyataan bahwa hal tersebut akibat perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan.
Putusan yang disambut warganet yang sebelumnya sudah skeptis dengan aksi Ferdy Sambo harus diterima apa adanya, yaitu benar-benar berakhir dieksekusi mati sebagaimana putusan Wakil Tuhan di muka bumi. Dihukum mati akibat aksinya melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pertimbangan majelis hakim PT DKI Jakarta terhadap banding bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cenderung lebih fokus ke soal pidana mati. Boleh jadi hal itu dikarenakan dalam memori banding Ferdy Sambo dengan penasihat hukumnya dipermasalahkan vonis mati, mengingat JPU menuntut hukuman seumur hidup.
Majelis hakim banding mengatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Singgih Budi Prakoso mengatakan pidana mati yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama secara normatif masih berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Masih Banyak Tahapan Dilalui Sampai Akhirnya Inkrah Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo
"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama, adalah secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia hingga saat ini," kata Singgih.
Majelis hakim juga menyatakan hukuman mati tertuang dalam KUHP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hakim mengatakan perbedaan mengenai boleh atau tidak hakim menjatuhkan pidana mati sudah tidak perlu dibahas lagi.
"Hukuman mati juga masih terdapat di dalam Kitab Hukum Pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif, terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan, baik dari segi modus operandi, mens rea, maupun actus reus. Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh- atau tidak hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dipersoalkan lagi," tuturnya.
Menurut majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebagai pengawal konstitusi pernah menolak uji materiil yudisial terhadap keberadaan hukuman mati di Indonesia. MK menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia sebagaimana dalam putusan MK nomor 2-3/PUU/V/2027 hal serupa tentang penolakan uji materiil penghapusan pidana mati juga terdapat pada putusan MK nomor 15 tanggal 18 Juli 2012.
Artikel Terkait
Hari-Hari Terakhir Penentuan Nasib Ferdy Sambo; 20 Tahun, Seumur Hidup atau Malah Pidana Mati
Tok, Tok, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo
Tangis dan Deraian Air Mata Rosti Simanjuntak Dibayar Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
IPW: Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo adalah Problematik Karena Hakim Telah Letakkan Potensi Problem Baru Polri
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Berani Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati - Berikut Profilnya
Prahara Cinta Pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berakhir di Penjara