• Senin, 25 September 2023

Pengungkapan Narkoba, Belasan Kilogram Ganja dan Barang Bukti Disita Polda NTB

- Kamis, 6 April 2023 | 16:59 WIB
Belasan KG ganja dan barang bukti disita dan diamankan Polda NTB  (Suara Kaerya/Hernawardi)
Belasan KG ganja dan barang bukti disita dan diamankan Polda NTB (Suara Kaerya/Hernawardi)

 

SUARAKARYA.ID:  Polda NTB dalam Operasi penanggulangan peredaran Narkotika selama periode akhir Februari hingga Awal Maret 2023 berhasil mengungkap 21 Kasus dan 23 tersangka. Dari pengungkapan ke 21 kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika diantaranya 1629,32 Gram atau 1,6 Kg jenis Sabu dan 9891,611 gram atau 9,8 kg jenis Ganja.

“Selain itu barang bukti lain yang turut serta diamankan dalam pengungkapan tersebut adalah sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, alat Komunikasi yang diduga sebagai alat pendukung peredaran Narkotika serta beberapa alat konsumsi narkotika,” kata Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK  dalam keterangan persnya di Mataram, Rabu (5/4/2023).

Ditambahkan, terdapat 10 kasus menonjol dari 21 kasus hasil ungkapan yang dilakukan DitResnarkoba Polda NTB. Dikatakan menonjol karena jumlah BB narkotika dikatakan besar dan pengungkapannya cukup berat sehingga butuh ketangkasan dan kelihaian tim Opsenal dalam pengungkapannya.

 

Baca Juga: Kasad Jenderal Dudung Berikan Penghargaan Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja 

Dijelaskannya, ke 10 kasus menonjol hasil pengungkapan tersebut yakni pertama kasus yang diungkap pada 28 Februari dengan tersangka  J yang dilakukan penangkapannya di wilayah Gili air, Kabupaten Lombok Utara.

 

Baca Juga: Tak Hanya Ganja, Aktor Korea Yoo Ah In Juga Konsumsi 3 Obat Terlarang Lain 

Kemudian kedua diungkap di wilayah Ampenan dengan tersangka  JS. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 10 gram, dan Ganja seberat 105,37 gram. Disusul kasus ketiga terungkap pada Tanggal 3 Maret dengan tersangka (HA), ditangkap diwarung bakso kopang yang sat itu hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 86,21 gram. 

Kasus keempat pada 2 Maret dengan tersangka (ES) warga Sumbawa, dimana saat itu tersangka memisahkan tempat transaksi diantaranya Lombok timur, kemudian Mandalika Lombok Tengah dan terakhir sumbawa. Hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1162,15 gram yg disimpan dalam kemasan teh cina. 

Pada kasus kelima 11 Maret berhasil mengamankan tersangka (AS dan PN) di wilayah Cakranegara dengan barang bukti sabu 77,096 gram yang kini diamankan. Kemudian disusul kasus keenam dengan tersangka WKA yang  di tangkap di jalan d Bertais, tersangka  hendak transaksi sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan BB 65,96 gram yg diselip di pinggangnya. 

Sedangkan kasus ketujuh diungkap pada 15 Maret di Rembige dengan tersangka RIKS, dimana kasusnya terungkap melalui paket. Hasil penggeledahan ditemukan ganja 93,56 gram. Sementara kasus kedelapan pada 20 Maret, dimana  modus sama melalui paket dengan tersangka (EH) yang di tangkap Cakranegara dengan BB berupa 196 gram ganja

Untuk kasus ke sembilan diungkap pada 29 Maret dengan tersangka (H dan M) yang ditangkap  di Bertais saat hendak melakukan transaksi. Tersangka sempat kabur dan BB  32 Gram Sabu sempat  jatus saat melarikan diri. Saat ditangkap tersangka Mengaku menyimpan sabu di sebuah gapura sebanyak  52 gram. total yang diamankan dari kedua tersangka 74,8 gram. 

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X