SUARAKARYA.ID: Persidangan perkara penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwa, Yanti (31) berakhir mengharukan di PN Jakarta Utara, Kamis petang (30/3/2023).
Terdakwa Yanti tak mampu menahan tangisnya. Saat Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH.MH mempersilahkan terdakwa berdiri dari duduknya, dan menyatakan bebas dari semua dakwaan. Tangis Yanti meledak.
Dia memeluk kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, kemudian secara historis memeluk keluarganya satu per satu yang juga tak mampu menahan tangis.
Baca Juga: Dipenjarakan Sang Pacar, Eksekutif Muda Asuransi Jadi Terdakwa Minta Keadilan
Saat keluar ruang sidang, Yanti masih menangis, seraya merangkul beberapa keluarganya yang setia menemani saat menjalani persidangan.
Ketua Majelis Hakim Togi Pardede saat membacakan putusan menyatakan, bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Kuasa hukum terdakwa Fahmi Bachmid menyatakan bahwa bahwa kliennyan memang tidak melakukan penggelapan seperti yang didakwakan.
Baca Juga: Sidang Penggelapan Mobil Mewah, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Bisa Punya Hak Asal Punya Bukti Kuat
"Keadilan masih ada untuk klien kami, Yanti. Dia hari ini juga harus dibebaskan," kata Fahmi.
Secara administrasi kliennya harus mengikuti aturan yang berlaku. "Kami menunggu salinan putusan, sambil menunggu pembebasan Yanti," kata Fahmi.
Tim Majelis Hakim PN Jakut langsung membebaskan wanita cantik, sehingga pada Kamis malam ia sudah sampai rumahnya, yang disambut haru keluarga besarnya.***
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Kopkar JICT Diminta Dihukum Berat
Artikel Terkait
Dipenjarakan Sang Pacar, Eksekutif Muda Asuransi Jadi Terdakwa Minta Keadilan
Dipimpin Hakim Togi Pardede, Terdakwa Yanti Hadapi Persidangan Penggelapan Mobil Mewah
Sidang Penggelapan Mobil Mewah, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Bisa Punya Hak Asal Punya Bukti Kuat
Terdakwa Yanti Bisa Bebas Demi Hukum Karena Ikut Membayar Pembelian Mobil Mini Cooper