SUARAKARYA.ID: Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar, Selasa (28/3/2023).
AKBP Irfan menjelaskan bahwa Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar diberhentikan dengan tidak hormat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sudah sesuai dengan tahapan yang harus dilalui, dengan ketentuan perundang-undangan diantaranya asas kepastian hukum.
"Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum, jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri," ujarnya.
Baca Juga: Balap Liar di Bulan Puasa, Polisi Amankan 7 Motor di Lombok Tengah
Kapolres juga menambahkan bahwa sebelumnya upacara PTDH belum pernah dilakukannya, namun kegiatan tersebut harus dilaksanakan karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Nyaris Dihakimi Massa, Pelaku Rudapaksa Dievakuasi Polisi
"Sekali lagi ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat, saya minta sampai kapanpun, mudah-mudahan sampai diakhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota Polres Lombok Tengah dipecat dengan tidak hormat lagi," tutup AKBP Irfan. ***
Artikel Terkait
Waspadai Penipuan Modus Kirim Surat Tilang Format Aplikasi, Ini Imbauan Polisi
Polisi Gerebek Cafe Remang-Remang di Pantai Tanjung Aan
Balap Liar di Bulan Puasa, Polisi Amankan 7 Motor di Lombok Tengah