• Rabu, 27 September 2023

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Berusaha Rampungkan Secepatnya Kasus Korupsi D4 dan BTS 4G Kominfo

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:25 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya, yakni LH selaku penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara, CBI selaku direktur PT Indo Pratama Teleglobal, dan BS selaku karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka kasus BTS 4G, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Keterkaitan Bea Cukai Diusut dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok Ratusan Miliar Rupiah

Kasus ini diduga menyeret adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Karena itu, dia telah mengembalikan uang Rp534 juta kepada penyidik terkait proyek BTS. Tidak tertutup pula kemungkinan melibatkan Johnny G Plate.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Juga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini masih banyak kemungkinan ada perkembangan baru,” kata Ketut. Maksudnya tersangka baru.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menjerat tersangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X