SUARAKARYA.ID: Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa lembaga yang dia pimpin masih berada pada jalurnya dalam hal pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut masih bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Hal itu dikemukakan Firli Bahuri merespons pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, yang menyebut KPK belum bisa mengusut kasus besar atau big fish seperti Kejaksaan Agung.
Namun demikian, Firli berterima kasih atas masukan Tumpak dan akan menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja lembaganya. "Kami juga berterima kasih karena Ketua Dewas menyatakan bahwa kinerja KPK saat ini on the track," ujar Firli Bahuri, Selasa (28/3/2023).
Jubir KPK, Ali Fikri, menambahkan poin penting dari seluruh pernyataan Ketua Dewas KPK sejauh ini KPK masih on the track di dalam proses-proses penegakan hukumnya. “Apa yang disampaikan Tumpak setidaknya menjadi bukti bahwa tudingan masyarakat kepada lembaganya selama ini tidak benar. KPK tidak pernah melakukan kriminalisasi atau pun terlibat dalam politik praktis,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Minta Erick Thohir Tutup Perusahaan BUMN yang Tidak Sehat
KPK seringkali pula dikaitkan setiap penanganan perkara dengan kriminalisasi misalnya, atau kaitannya dengan isu-isu politik. “Kami pastikan KPK jauh dari persoalan itu," kata Ali.
Tumpak Hatorangan sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menyindir Ketua KPK Firli cs, yang menurutnya saat ini masih berkutat pada kasus-kasus kecil dan recehan yang sifatnya suap dan gratifikasi.
Tumpak berharap KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar, seperti yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung yang berhasil secara gemilang mengungkap kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya bahkan Henry Surya yang merugikan negara ratusan triliun rupiah itu.
Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata di Rumahnya, Dito Mahendra Bisa Dijerat UU Darurat
Kendati Henry Surya dilepas oleh hakim, tetap saja mampu ditangkap lagi dengan mudah karena banyaknya perkara pidana yang menjeratnya.
"Secara umum sebetulnya kita nilai masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu The Big Fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK," kata Tumpak.
KPK dinilai hanya berkutat seputar perkara recehan dan OTT. Padahal BB-nya kecil, dibandingkan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara berantai dan terus menerus mengungkap kasus kakap agau megakorupsi yang belum pernah tersentuh oleh KPK. Padahal KPK justru diberi fasilitas sadapan yang canggih, tapi entah ke mana kecanggihannya tersebut. ***
Artikel Terkait
KPK: Pelaporan LHKPN Wajib Bagi Setiap Penyelenggara Negara, Tak Terkecuali Pegawai Pajak
KPK Telusuri Aliran Uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra
Anak Dipenjara Kasus Penganiayaan, Ayah Diperiksa KPK Dugaan Korupsi
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Hari Ini Rabu (1/3/2023)
Komnas LP-KPK Pertanyakan Struktur Biaya Pelatihan & Penempatan PMI ke Negara Tujuan Korea
Cegah 4 PImpinan DPRD Jatim, CIC Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Dana Hibah