SUARAKARYA.ID: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengganti hakim tunggal perkara anak AG dari Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH ke Sri Wahyuni Batubara SH MH.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Selasa (28/3/2023).
Djuyamto menerangkan alasan penggantian tersebut lantaran kesibukan Saut Maruli Tua sebagai Ketua PN Jakarta Selatan cukup padat. "Jadi, alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," tutur Djuyamto.
PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.
Baca Juga: Rabu (29/3/2023), AG Pacar Mario Dandy segera Disidangkan secara Tertutup di PN Jakarta Selatan
Djuyamto menyebutkan hakim tunggal itu adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu. Dia menuturkan tahap diversi yang pertama untuk AG akan dilakukan pada Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, polisi memeriksa Anastasia Pretya Amanda, pelapor dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan Mario Dandy dan AG, Senin (27/3/2023).
"Amanda memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan mengenai laporan tanggal 16 Maret, perihal melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus mengadukan AG dengan kuasa hukumnya,” kata Enita Edyalaksmita, penasihat hukum Amanda, Senin (27/3/2023). Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Enita menegaskan kliennya berharap agar isu Amanda sebagai "pembisik" terhadap Mario Dandy bisa diluruskan melalui jalur hukum dan pemberitaan. Bahkan segala bukti yang menguatkan kliennya telah disiapkan. Enita pun kecewa dengan kuasa hukum Mario dan AG karena menuding bahwa Amanda jadi provokator penganiayaan.
Sedangkan Shane Lukas dan kuasa hukumnya tidak dilaporkan karena dianggap tidak menuduhkan hal serupa. "Seharusnya kuasa hukum itu pasif. Dia lebih banyak mengambil uji materiel mengenai bukti-bukti, apakah yang dibuat di dalam BAP oleh kliennya itu ada dasar hukumnya? Bukan mengungkap kepada media massa, menyudutkan Amanda sebagai pembisik,” kata Enita.
Enita berkata kliennya mengalami kerugian moral. Contohnya, pihak kampus memanggil Amanda untuk menanyakan perkara, lalu pekerjaan sampingan kliennya tak berhasil dilakukan akibat tuduhan sebagai "pembisik", dan Amanda menutup akun Instagram-nya. ***
Artikel Terkait
Korban & Pembela Apresiasi Penetapan Tersangka AG Diduga Mafia Tanah
Ketua PIA AG Cabang 22/D.I Kosek IKN Lantik Para Ketua PIA AG Ranting Jajaran Kosek IKN
Diketahui Kubus ABCD. EFGH dengan Rusuk 8 cm. M Titik Tengah EH. Jarak Titik M ke AG Adalah
AG Turut Ditetapkan Sebagai Tersangka Menyusul Mario Dan Shane Dalam Kasus Penganiayaan David
Chat WA Menjadi Salah Satu Bukti Polisi Untuk Mentapkan AG Menjadi Tersangka
BREAKING NEWS: Kasus Penganiayaan Mario terhadap David Ditangani Polda Metro Jaya, Status AG Berubah Menjadi..