SUARAKARYA.ID: Terdakwa bekas Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat AKBP Dody Prawiranegara dituntut pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus narkotika yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) cukup berat juga diajukan terhadap terdakwa Linda Pujiastuti. Wanita yang mengaku sempat berhubungan intim dengan terdakwa Teddy Minahasa dituntut hukuman 18 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 2 miliar atau jalani kurungan selama enam bulan.
JPU menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis golongan 1 yang beratnya lebih dari 5 gram. "Menuntut pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Cs Dag Dig Dug Tunggu Tuntutan JPU dan Vonis Majelis Hakim
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi. Tetapi terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Sementara hal meringankan, Dody yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya. Dody tak sendirian dalam kasus narkoba ini. Teddy Minahasa turut didakwa memperjualbelikan barang bukti shabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Tindak pidana itu ikut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata jaksa. "Apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung jaksa lagi.
Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan, lantaran terdakwa Linda Pujiastusi bekerjasama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti dalam peredaran narkoba itu.
Baca Juga: Linda Pujiastuti alias Anita Mengakui Irjen Teddy Minahasa Sebagai Teman Specialnya
"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," jelas jaksa.
Jaksa juga menyebut, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa. Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.
Teddy Minahasa lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg untuk kemudian diedarkan.***
Artikel Terkait
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, ICPW Apresiasi Divpropam Bersih-bersih, Polri Hanya Perlu Kerja Serius dan Fokus
Sembilan Jaksa Senior dan Profesional Teliti Berkas Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan
Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Barat
JPU Bakal Tanggapi Nota Keberatan Pembela Teddy Minahasa, Hotman Paris
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Teddy Minahasa
JPU Hadirkan Saksi Penyidik Kepolisian Terkait Kasus Teddy Minahasa Putra