SUARAKARYA.ID: Dag dig dug dan was was bahkan boleh jadi disertai kepedihan serta penyesalan yang tak terhingga bercampur aduk di hati para terdakwa kasus narkotika yang juga melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa jelang tuntutan dan vonis perkara yang sangat viral tersebut.
Jika Teddy Minahasa Cs yang didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta berharap-harap cemas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dibacakan pada 27 Maret dan 30 Maret 2023 - berat atau bahkan sangat berat - maka yang diadili di PN Jakarta Pusat menunggu vonis majelis hakim.
Mereka sudah dituntut JPU masing-masing 10 tahun penjara ditambah membayar denda atau menjalani hukuman kurungan.
Baca Juga: Biodata Teddy Minahasa Lengkap Dengan Pendidikan Sampai Menjadi Polri Dan Khasus Yang Iya Alami
Empat terdakwa yang tengah menunggu nasibnya di tangan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu masing-masing terdakwa Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini keempat terdakwa teelibat peredaran shabu yang menjadikan bekas Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa, AKBP Doddy Prawiranegara (bekas Kapolres Bukit Tinggi), Linda Pujiastuti, Kas Ranto, Muhammad Natdir, dan Syamsul Maarif.
Shabu yang diedarkan para terdakwa tersebut merupakan sebagian dari 5 Kg yang disisakan (ditukar tawas) dari sebanyak 41 Kg shabu dari hasil pengungkapan dan penangkapan jaringan shabu di Sumatera Barat pada 2022. Penukaran 5 Kg shabu ke tawas dilakukan sehari sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti pada 15 Juni 2022.
Baca Juga: Linda Pujiastuti alias Anita Mengakui Irjen Teddy Minahasa Sebagai Teman Specialnya
Pemusnahan barang bukti shabu tersebut disaksikan sejumlah pejabat daerah saat itu. Namun barang bukti 41 Kg shabu tersebut, nyatanya 5 Kg merupakan tawas, tanpa sepengetahuan para saksi dan undangan yang diundang untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Rasa dag dig dug bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas tuntutan JPU akan terjawab pada 30 Maret mendatang. Sedangkan terdakwa Dodi Cs mendengar tuntutan pada 27 Maret.
"Klien tidak terlalu was was. Dia berpedoman ke pendapat ahli yang melepaskannya," kata penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Tuntutan JPU itu sendiri dilakukan setelah semua saksi fakta maupun ahli memberikan keterangan dan pendapatnya. JPU dan majelis hakim PN Jakarta Barat juga telah memeriksa para terdakwa terkait peredaran 5 Kg barang bukti shabu tersebut.
Artikel Terkait
Viral di Medsos, Irjen Teddy Minahasa Klarifikasi : Saya Bukan Pengguna dan Pengedar Narkoba
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, ICPW Apresiasi Divpropam Bersih-bersih, Polri Hanya Perlu Kerja Serius dan Fokus
Sembilan Jaksa Senior dan Profesional Teliti Berkas Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan
Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Barat
JPU Bakal Tanggapi Nota Keberatan Pembela Teddy Minahasa, Hotman Paris
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Teddy Minahasa