Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut piahknya telah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, KPK enggan mengungkap profil para penyelenggara negara yang hartanya sudah diperiksa.
Baca Juga: MAKI dan ICW Desak Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Menkominfo Johnny G Plate
"KPK lakukan pemeriksaan dan hasilnya disampaikan ke Inspektorat wajib lapor tersebut," kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (24/3/2023.
Ali juga menyebut, pihaknya bekerjasama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara. Alasannya, ketidakpatuhan LHKPN selama ini hanya dikenakan sanksi administratif.
"Substantifnya tentu tetap kami lakukan ketika ada ketidakpatuhan di dalam melaporkan, yang hasilnya kami sampaikan ke Inspektorat. Sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan. Hasil klarifikasi semacam ini, kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi," tuturnya.***
Artikel Terkait
MAKI Bakal Berkoordinasi Dengan LPSK Agar Saksi Korban Pungli Dapat Perlindungan
MAKI Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Bawang Putih Ke KPK
Koordinator MAKI Minta Izin Menkopolhukam Uji Materi ke MK Agar RUU Perampasan Aset Diundangkan
MAKI Bocorkan Rahasia Gubernur Lukas Enembe Main Judi di Kasino Singapura
MAKI Bakal Praperadilankan KPK Terkait Ketidaktegasan Terhadap Tersangka Lukas Enembe
Koordinator MAKI Prediksi Bakal Ada Lagi Hakim Agung Dipanggil Penyidik KPK