SUARAKARYA.ID: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri, pekan depan, terkait polemik transaksi mencurigakan atau transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
"Rencana laporan Selasa (28/3/2023) pekan depan. Saya melaporkan ke Bareskrim dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan terlapor Pak Mahfud MD," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (25/3/2023).
Boyamin yang selama ini dikenal sebagai antikorupsi dan kerap mendorong upaya penegakan hukum mengatakan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Komisi III DPR terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu saat rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (21/3/2023). Saat itu Komisi III DPR mengingatkan adanya ancaman pidana bagi setiap orang, termasuk menteri yang membuka dokumen rahasia.
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, Menkeu Sebut Akan Komunikasi Dengan Mahfud MD
"Oleh karena yang disebut-sebut DPR itu adalah PPATK dan Pak Mafhfud MD, maka terlapornya dua lembaga tersebut," kata Boyamin.
Politisi PDIP Arteria Dahlan sebelumnya menilai laporan PPATK tidak boleh diumumkan ke publik. Alasannya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria.
"Sanksinya, Pak, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya, Pak. Ini serius," ujar Arteria.
Mahfud MD merupakan pihak yang awalnya membuka data transaksi janggal tersebut. Dia mengungkapkan telah menerima laporan terbaru dari PPATK terkait uang Rp349 triliun tersebut.
Menanggapi rencana pelaporan Koodinator MAKI Boyamin Saiman, Mahfud MD justru merespons hendak dilaporkan PPATK dan dirinya terkait heboh transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. "Tidak apa-apa itu, bagus," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (25/32023).
Namun Mahfud MD tampak enggan berbicara banyak soal rencana pelaporan tersebut. Dia mengatakan dirinya akan memenuhi undangan DPR untuk menguji logika dan kesetaraan terkait kasus ini.
Mahfud MD menyinggung agenda undangan dirinya oleh DPR pada Rabu 29 Maret 2023. "Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan. Sudahlah pokoknya Rabu saya datang," ujarnya.
Artikel Terkait
MAKI Bakal Berkoordinasi Dengan LPSK Agar Saksi Korban Pungli Dapat Perlindungan
MAKI Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Bawang Putih Ke KPK
Koordinator MAKI Minta Izin Menkopolhukam Uji Materi ke MK Agar RUU Perampasan Aset Diundangkan
MAKI Bocorkan Rahasia Gubernur Lukas Enembe Main Judi di Kasino Singapura
MAKI Bakal Praperadilankan KPK Terkait Ketidaktegasan Terhadap Tersangka Lukas Enembe
Koordinator MAKI Prediksi Bakal Ada Lagi Hakim Agung Dipanggil Penyidik KPK