Penantian Dungo Selama 10 Tahun Akhirnya Terkabul di Tangan Hakim, PD BPR Bojonegoro Belum Jalankan Putusan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:47 WIB
advokat Ramses Kartago di PN Bojonegoro
advokat Ramses Kartago di PN Bojonegoro

 

SUARAKARYA.ID: Penasihat hukum penggugat Dungo Rintar Siagian, Ramses Kartago SH dari Kantor Hukum Ramses Kartago & Rekan, mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Kendati tidak seluruh gugatan dikabulkan, putusan itu menunjukan masih ada keadilan bagi pencari keadilan di PN Bojonegoro.

Keadilan yang baru digapai itu semakin sah rasanya apabila tergugat PD BPR Bank Daerah Bojonegoro tunduk dan sukarela melaksanakan (isi putusan). Yakni menyerahkan uang deposito almarhum (alm) Wasington Siagian sejumlah Rp 400.000.000,-atau Rp 400 juta berikut bunganya yang telah dihibahwasiatkan ke penggugat Dungo Rintar Siagian.

"Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum tergugat BPR PD Bojonegoro dan Direktur Operasiobal dan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) bahwa PD BPR Bank Daerah Bojonegoro akan tunduk pada putusan pengadilan.  Jadi, kami berharap jangan lagi ada upaya mencari-cari alasan untuk menahan-tahan apalagi untuk tidak menyerahkan uang deposito yang telah dihibahwasiatkan ke klien kami Dungo Rintar Siagian," kata Ramses Kartago di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama Antara Asuransi Jiwa Dengan Hibah Wasiat

PN Bojonegoro pada 8 Maret 2023 telah memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Dungo Rintar Siagian selaku penggugat melawan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro selaku tergugat I, Sutarmini SE MM Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro selaku tergugat II dan Moch Arief SE serta Prasto Dwi Wahjono SE masing-masing sebagai Ditektur Operasional dan  Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PD BPR Bank Daerah Bojonegoro selaku tergugat III dan tergugat IV.

Hal itu dibenarkan pihak PN Bojonegoro, sebagaimana juga terdaftar di Kepaniteraan PN Bojonegoro No. 39/Pdt.G/2022/PN.Bjn.

Amar putusan PN Bojonegoro: dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam.pokok perkara:1. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad).

2.Menyatakan sah dan berharga Surat Wasiat No. 38, tanggal 9 Maret 2011 yang dibuat oleh Eni Zubaidah SH, Notaris di Bojonegoro.

3. Menyatakan penggugat Dungo Rintar Siagian adalah penerima hibah wasiat dan berhak atas harta warisan peninggalan alm Wasington Siagian. Yaitu uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana Surat Deposito Berjangka Nomor Bilyet B080900252, tanggal 7 September 2009 sejumlah Rp 200.000.000,- atau Rp 200 juta dan uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana surat deposito berjangka nomor Bilyet B051000445, tanggal 11 April 2011 sejumlah Rp 200.000.000,- berikut bunga kedua deposito tersebut yang saat ini masih tersimpan di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Baca Juga: Apa Kabar? Pemberian Dana Hibah Pemprov DKI ke Bunda PAUD Sebesar Rp63 Miliar 

4.Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk menyerahkan kepada penggugat sekaligus, tunai dan lunas uang deposito berjangka Nomor Bilyet : B080900252, tanggal 7 September 2009 sejumlah Rp 200.000.000,-  dan uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana surat deposito berjangka Nomor Bilyet : B051000445, tanggal 11 April 2011 sejumlah Rp 200.000.000,- berikut bunga kedua deposito berjangka tersebut yang saat ini masih tersimpan di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro :

Juga 5.Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X