Laporan PT Inti Duta Dwitama Transindo Masih Mengendap di Polda Metro Jaya

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:40 WIB
Kuasa Hukum Edy, mendesak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya agar tuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penggelapan dan pailit fiktif.
Kuasa Hukum Edy, mendesak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya agar tuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penggelapan dan pailit fiktif.

SUARAKARYA.ID: Laporan dugaan  tindak pidana penipuan dan penggelapan yang  diduga dilakukan Manoj Vasnani selaku CEO Bintang Group Organization Chart (Holding Company) dan Malav Shah  selaku Financial Controller  Bintang Group Organization Chart (Holding Company) masih mengendap di Polda Metro Jaya

Padahal Direktur Utama PT.Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes yang merasa dirugikan telah melaporkan kasus tersebut pada awal Februari 2022 yakni tepatnya pada 7 Februari 2022 dengan Nomor Laporan:  LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 Februari 2022. “Kenapa pengusutan kasus ini masih tersendat,” kata  kuasa hukum Petrus Da Gomes, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, di Jakarta, Senin (13/3/2023). 

Baca Juga: Viral Pembacok Siswa SMK di Bogor Segera Ditangkap

Oleh karenanya,  Edi mendesak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya agar tuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

Edi mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Bulan lalu saya bertemu penyidik, dimana disampaikan bahwa mereka telah meminta pendapat dua ahli yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum bisnis. Selanjutnya mereka akan lakukan gelar perkara apakah kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak. Namun, sampai kini belum ada kabar lagi,” tegas Edi. 

Edi mengatakan, di Bintang Group Organization  Chart terdiri dari dua Perusahaan Terbatas (Perseroan)  yakni PT. Bintang Abadi Persada (BAP) dan PT.  Bintang Inti Karya (BIK). 

Baca Juga: Kebakaran di Gili Trawangan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Menurut Petrus Da Gomes,  beberapa kali ia bertemu dua penyidik kasus ini, dua penyidik ini mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan ini ada kasus Perdata. “Pernyataan dua penyidik ini terkonfirmasi dari empat  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Klien kami, dimana empat SP2HP tersebut isinya hanya formalitas belaka,” kata dia.

Edi mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ini  merupakan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan Pailit atas PT BIK ke  Pengadilan Niaga Surabaya. Dimana, satu dari dua  perusahaan yang  mengajukan permohonan pailit atas PT BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya itu adalah diduga Kreditur  Fiktif yakni PT BAP,  Bahwa PT BAP merupakan satu group dengan PT BIK.

Edi mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif, diperkuat data yang dikumpulkan kliennya berupa dokumen pemindahan barang dari PT BIK yang berkedudukan di Magetan, Jawa Timur ke PT BAP yang berkududukan di Karanganyer, Surakarta, Jawa Tengah sebanyak 64 kali, sebelum dan setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT BIK Pailit.

Baca Juga: KPK Minta Erick Thohir Tutup Perusahaan BUMN yang Tidak Sehat

Dikatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif disempurnakan dengan beroperasinya perusahaan baru, yakni PT KSS Indo Apparel. “Dikatakan “disempurnakan” karena  PT KSS Indo Apparel beroperasi di atas tanah dan gedung yang merupakan asset PT BIK,” kata dia.

Petrus Da Gomes menambahkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif juga disempurnakan dengan bekerjanya salah seorang karyawan yang merupakan mantan Direktur PT.BIK di PT.KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan. "Mantan Direktur PT.BIK bekerja di PT.KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan diduga hanya sebagai kamuflase untuk menutupi tindakan pailit fiktif yang telah dilakukan,” kata dia.

Edi mengatakan, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pihaknya mendesak penyidik Polda Polda Metro Jaya agar kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan. 

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X